TKD Diklaim Objektif, Dipertanyakan di Lapangan: Catatan Kritis Ustadz Syamsul Kamal dari Aceh Barat

TKD Diklaim Objektif, Dipertanyakan di Lapangan: Catatan Kritis Ustadz Syamsul Kamal dari Aceh Barat
Bagikan

LMETRORAKYAT.COM, ACEH – Klaim objektivitas penyaluran dana pascabencana kembali mengemuka. Pemerintah menyatakan bahwa Transfer ke Daerah (TKD) telah disalurkan secara objektif, terukur, dan sesuai regulasi.

Di atas kertas, pernyataan ini terdengar meyakinkan. Namun di lapangan, khususnya di Aceh Barat, muncul pertanyaan yang tidak sederhana: jika benar objektif, mengapa rasa keadilan itu belum sepenuhnya terasa?

Pernyataan Kepala Bappeda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si., patut diapresiasi sebagai bentuk klarifikasi kepada publik.

Namun dalam perspektif kebijakan publik, objektivitas bukan sekadar klaim normatif. Ia harus ditopang oleh keterbukaan metodologi, kejelasan indikator, serta mekanisme verifikasi yang dapat diuji secara independen.

Tanpa itu, objektivitas berisiko menjadi sekadar bahasa teknokratis yang rapi di atas kertas, tetapi sulit diverifikasi oleh masyarakat yang terdampak.

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka adalah: bagaimana indikator “daerah paling terdampak” ditentukan? Data apa yang digunakan? Siapa yang melakukan validasi? Dan sejauh mana publik dapat mengakses serta menguji data tersebut?

Dalam praktik tata kelola yang baik, tambah Ustadz Kamal, transparansi bukan pelengkap—melainkan syarat utama bagi lahirnya kepercayaan.

Selain itu, penekanan pada kesiapan administrasi sebagai faktor prioritas juga perlu dikritisi.

Dalam kajian akademik, pendekatan ini dikenal sebagai capacity bias, yakni kecenderungan menguntungkan daerah dengan kapasitas birokrasi yang lebih baik, bukan yang paling terdampak secara nyata.

Jika ini yang terjadi, maka arah kebijakan secara perlahan bergeser dari keadilan berbasis kebutuhan menjadi keadilan berbasis kelengkapan dokumen.

Padahal dalam konteks bencana, pertanyaan yang seharusnya menjadi pijakan utama adalah:

apakah bantuan diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan, atau kepada mereka yang paling siap secara administratif?.

Di sisi lain, mekanisme penyaluran yang berlapis baik melalui pemerintah provinsi maupun langsung dari pusat—memang membuka ruang fleksibilitas. Namun tanpa sistem sinkronisasi data dan transparansi lintas level yang jelas, skema ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih, ketidaktepatan sasaran, bahkan ketimpangan distribusi.

Kompleksitas tanpa keterbukaan hanya akan memperbesar jarak antara kebijakan dan rasa keadilan di masyarakat.

Persoalan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga moral. Dalam nilai-nilai Islam yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Aceh, keadilan tidak berhenti pada prosedur, tetapi harus hadir dalam keberpihakan nyata.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat ihsan…” (QS. An-Nahl: 90)

Keadilan dalam ayat ini menuntut lebih dari sekadar kepatuhan terhadap aturan.

Ia menuntut kepekaan—bahwa yang terdampak harus dipulihkan, yang lemah harus diangkat, dan yang tertinggal tidak boleh diabaikan.

Bahkan lebih tegas lagi:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan…” (QS. An-Nisa: 135)

Ayat ini mengingatkan bahwa menjaga keadilan adalah tanggung jawab bersama, termasuk dengan menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan tersebut.

Dari Aceh Barat, kami tidak sedang menolak regulasi, juga tidak menafikan pentingnya tata kelola yang tertib. Namun kami mengingatkan bahwa kebijakan publik tidak boleh kehilangan ruhnya. Ketika prosedur lebih dominan daripada penderitaan nyata, ketika angka lebih diutamakan daripada kondisi lapangan, maka di situlah keadilan mulai menjauh dari maknanya.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya bertanya:

“Apakah ini sesuai aturan?”

tetapi juga:

“Apakah ini benar-benar adil bagi kami yang terdampak?”

Jika objektivitas hanya berhenti sebagai klaim, maka ia akan terdengar kuat di ruang birokrasi namun belum tentu terasa adil di tengah masyarakat.

Dan dalam setiap kebijakan publik, yang paling menentukan bukan apa yang dilaporkan, melainkan apa yang benar-benar dirasakan oleh rakyat.

Oleh: Ustadz Syamsul Kamal

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan