Komisi A DPRD Taput Rekomendasikan Inspektorat Kembangkan Pemeriksaan Perselingkuhan 2 Oknum ASN Di Taput
METRORAKYAT.COM, TAPUT – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mendapat perhatian serius dari lembaga DPRD Taput.
Keseriusan DPRD Taput ditunjukan dengan menggelar RDP. Ketua Komisi A DPRD Taput Poltak Sipahutar membenarkan pihaknya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum sebagai tindak lanjut konfirmasi rekan-rekan media dan mencermati perkembangan berita-berita di media online tentang dugaan perzinahan oleh 2( dua) orang ASN dilingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Taput.
RDP Umum dihelat, pada Selasa, 31 Maret 2026 dipimpin langsung Arifin Rudi Nababan selaku Koordinator Komisi A bersama
Poltak Sipahutar Ketua Komisi serta anggota komisi Selamat Pakpahan,
Sondang Simaremare dan Sahala S.O.R. Lumbantoruan.
Sementara dari unsur Pemkab Taput hadir menjadi peserta Inspektur ,BKPSDM , Kabag Hukum Setda serta menghadirkan dua oknum ASN terkait.
RDP Umum sebut Poltak Sipahutar sebagai melaksanakan fungsi pengawasan Komisi A DPRD Taput , membidangi kepegawaian dan aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam RDP Umum , kedua ASN memberikan keterangan terkait isu yang telah viral di media sosial dan menjadi perhatian publik juga mengakui telah mengetahui pemberitaan tersebut hingga sampai ke pimpinan daerah.
“Kedua oknum ASN menjawab semua pertanyaan dengan baik dan jelas yang muncul dalam RDP Umum yang berlangsung tertutup , ujar Poltak.
RDP Umum tutur Poltak Sipahutar politisi Perindo ini merekomendasikan, agar Inspektorat mengembangkan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap bisa membuat permasalahan menjadi lebih terang benderang.
Inspektorat dalam melaksanakan tugas terkait permasalahan ini, tidak membatasi jumlah saksi yang relevan dengan permasalahan.
Masih dari rekomendasi yang diterbitkan, Komisi A DPRD Taput meminta Inspektorat dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap Oknum ASN dimaksud dengan berimbang, serius dan professional sehingga didapatkan fakta yang lebih cepat dan akurat.
(MR/ Andoky Manalu)
