Kebijakan Pergantian Pengelola Penjaga Malam di Pasar Sukaramai Dituding Picu Kekisruhan, Hadi Suhendra Minta Dirut PUD Pasar Dicopot
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Medan dengan Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) yang digelar pada Senin (13/4/2026) berlangsung ‘panas’.
Saat itu, Sekretaris Komisi III David Roni Ganda Sinaga yang memimpin hearing secara tegas mempertanyakan alasan Dirut PUD Pasar Anggia Ramadhan yang tidak menjalankan rekomendasi untuk memutuskan kontrak kerjasama dengan sejumlah perusahaan pihak ketiga yang dinilai tidak berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Medan.
“Apa alasan Dirut tidak menjalankan rekomendasi Komisi III hasil RDP bulan lalu yakni memgevaluasi kinerja guna peningkatan PAD. Kok malah melakukan kebijakan memutus kontrak dengan pihak ke tiga sebagai jaga malam di pasar,” tanyanya.
Suasana semakin memanas ketika Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra yang ikut dalam hearing itu mempertanyakan pergantian pengelola penjaga malam di sejumlah pasar yang menimbulkan suasana tidak kondusif.
“Pak Dirut, saya ingin mempertanyakan soal pergantian pengelola penjaga malam di sejumlah pasar tradisional di Medan termasuk yang di Pasar Sukaramai,” tanyanya.
Dikatakan politisi muda Golkar itu, kebijakan yang telah PUD Pasar lakukan dinilai akan berdampak munculnya kisruh di seluruh pasar yang ada di Medan karena dilakukan tanpa adanya kordinasi dengan pengelola sebelumnya.
“Melakukan pergantian jaga malam di setiap pasar dengan penggantinya diduga dari orang dekat Dirut sangat lah tidak tepat. Bisa dilakukan evaluasi dengan sistem transparan dan kesanggupan menaikkan PAD,” imbuhnya.
Masih dalam kesempatan itu, Hadi Suhendra bahkan merekomendasikan agar Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas untuk mencopot Anggia Ramadhan dari kursi Dirut PUD Pasar.
“Jangan gara gara ketidakbecusan bapak sebagai Dirut PUD Pasar ada anggapan bahwa pergantian pengelola penjaga malam di seluruh pasar tradisional di Medan merupakan ‘proyek’ Pak Wali Kota Medan. Jadi, melalui pimpinan rapat perlu juga kita rekomendasikan ke pak Wali untuk mencopot Dirut PUD Pasar ini,” tegasnya.
Agar suasana rapat tidak semakin memanas, Ketua Komisi III Salomo TR Pardede pun kembali mengingatkan kepada PUD Pasar untuk mengkaji ulang kebijakan pergantian pengelola penjaga malam di seluruh pasar yang ada di Medan.
Salomo meminta agar pengelola yang sudah habis kontrak kerjasamanya untuk didata ulang dan melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan Komisi III.
” Tugas Dirut memambah PAD dan tetap menciptakan suasana kondusif di Pasar. Dan kalau bisa Blbila melakukan kebijakan hendaknya dikordinasikan dulu jangan sampai menimbulkan kekisruhan apalagi kegiatan pasar itu bersentuhan dengan keramaian,” ujar Salomo.
Ambil Alih Aksara Kuphi
Dalam rapat itu seluruh anggota Komisi III DPRD Medan yang hadir seperti Salomo TR Pardede (Gerindra), David Roni Ganda Sinaga (PDIP(, Dimas Sofani Lubis (Golkar) , Faisal Arbie (NasDem), Sri Rezeki (PKS) dan Eko Afrianta (Hanura) sepakat untuk tidak memperpanjang kontrak dan mengambil alih pengelolaan Aksara Kuphi yang berada di lahan eks Plaza Aksara.
Kalau untuk menaikkan PAD kata Hadi Suhendra, itu Aksara Kuphi eks pasar Aksara harus diambil alih. “Jangan hal kecil dimainkan, hal besar tutup mata,” cetusnya.
Ditambahkan Hadi, dengan jumlah kontrak Rp 500 juta dalam 5 tahun dari Aksara KUPI dinilai terlalu kecil.
“Lebih bagus itu dikelola PUD Pasar supaya PAD lebih besar. Kejar itu pengelolaan Aksara KUPI supaya dikelola PUD Pasar. Kami tunggu potensi PAD sangat besar,” sarannya.
Siap Jalankan Rekomendasi Dari Komisi III
PUD Pasar Kota Medan siap menjalankan rekomendasi dari Komisi 3 DPRD Kota Medan terkait polemik Pasar Sukaramai dan Aksara Kuphi.
Dirut PUD Pasar Kota Medan, Anggia mengungkapkan alasan PUD Pasar Kota Medan tidak memperpanjang kontraknya karena sudah menjadi temuan BPK.
“Ada sekitar 30 pasar yang menjadi temuan BPK, termasuk Pasar Sukaramai. Kebetulan, Pasar Sukaramai yang sudah habis kontraknya. Makanya, kontraknya tidak kami lanjutkan,” paparnya.
Terkait dengan Aksara Kupi yang dulunya merupakan Pasar Aksara. Anggia menjelaskan bahwa pihaknya siap mengevaluasi ulang kontrak penyewaan lahan yang dijadikan Aksara Kuphi.
“Pada intinya, kami siap menjalankan rekomendasi dari Komisi III, demi kebaikan bersama. Itu pun, harus kami pelajari dulu aturan hukumnya dengan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, Kejari,” paparnya. (MR/red)
