PPK Pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias Di Tahan Kejari Gunungsitoli

PPK Pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias Di Tahan Kejari Gunungsitoli
Bagikan

METRORAKYAT.COM, GUNUNG SITOLI – Terdapat dugaan Korupsi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias tahun 2022 di tetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan Penahanan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Senin, 2 Maret 2026.

Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan Tersangka JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP 08/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026, Hal ini di ungkapkan Kejari Gunungsitoli Firman Halawa, SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen Ya’atulo Hulu, SH.MH.

Penetapan JPZ sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan telah di temukan dua alat bukti yakni :
1. Memanipulasi volume pekerjaan fisik sehingga terjadi deviasi mutu.
2. Tidak melakukan pengendalian kontrak yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp38.550.850.700 (tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah).

Atas perbuatannya, JPZ telah di tetapkan tersangka dan di lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas IIB Gunungsitoli, Hal ini di ungkap Ya’atulo Hulu, SH.MH.

Kepada tersangka JPZ disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di tegaskan Ya’atulo Hulu bahwa Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022.
(Mr/Kris-Red)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News