Pemkab Batu Bara Terima Bantuan 84 Keluarga Perbaikan Rumah Rusak Bencana Hidrometeorologi Siklon Senyar Tahap II
METRORAKYAT.COM, BATU BARA – Pemerintah Kabupaten Batu Bara menerima bantuan perbaikan rumah rusak bencana Hidrometeorologi Siklon Senyar Tahap II, sebanyak 84 keluarga dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia (BNPB RI) di Aula Kantor Bupati Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (3/3/2026).
Turut hadir Unsur Pengarah Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI Rudi Fhadmanto, Plh. Sekda Batu Bara dan unsur Forkopimda Batu Bara.
Bantuan tersebut diterima langsung oleh Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., yang selanjutnya diserahkan kepada masyarakat penerima bantuan.
Adapun 84 keluarga tersebut diantaranya 44 KK mengalami rusak ringan dengan total Rp660.000.000 dan 40 KK mengalami rusak sedang dengan total Rp1.200.000.000 dan total keseluruhan berjumlah Rp1.860.000.000.
Sebelum menyerahkan bantuan, Bupati dan Wakil Bupati mengikuti zoom meeting yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang terpusat di Kabupaten Bireuen.
Dalam sambutannya, Menko PMK Pratikno menegaskan, bahwa penyaluran stimulan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan pemulihan pascabencana berjalan cepat dan tepat sasaran.
Dirinya menekankan bahwa pemulihan pascabencana tidak hanya mengembalikan kondisi seperti semula, tetapi juga harus membangun lebih baik dan lebih tangguh. Ujar Pratikno
Sementara itu, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menyampaikan, rasa terima kasihnya dan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan BNPB RI atas bantuan yang telah diberikan kepada masyarakat Batu Bara.
“Saya ingatkan kepada penerima bantuan untuk menggunakan bantuan ini secara baik dan benar serta dipertanggungjawabkan secara fisik, akuntabel keuangannya dan jangan dipergunakan secara aneh-aneh,” ujar Baharuddin.
Sambung nya, Untuk memastikan dana bantuan ini tepat guna dan tepat sasaran, penerima bantuan diwajibkan untuk menggunakan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk membeli material bangunan dan/atau membayar tenaga kerja dalam rangka perbaikan rumah.Selanjutnya melaporkan perkembangan perbaikan kepada kepala desa dan pendamping desa. Ujar Baharuddin
Selain itu, Beliau juga menyampaikan, kepada BNPB RI bahwa kerusakan tidak hanya pada rumah masyarakat. Namun ada kerusakan jalan, terutama kerusakan pada lahan persawahan petani.
“Pada tanggal 28 November 2025, BPBD Kabupaten Batu Bara telah mencatat dan merespon berbagai kejadian bencana yang mengakibatkan kerusakan pada rumah warga. Data lapangan menunjukkan bahwa dampak kerusakan rumah didominasi oleh kategori rusak ringan (rr), rusak sedang (rs) dan rusak berat (rb).,”tutup Baharuddin. (MR/PS)
