Dana yang Dipersoalkan Bukan Utang-Piutang Murni, Tim Kuasa Hukum AT Luruskan Dugaan Penipuan Terkait Pilkada Maybrat

Dana yang Dipersoalkan Bukan Utang-Piutang Murni, Tim Kuasa Hukum AT Luruskan Dugaan Penipuan Terkait Pilkada Maybrat
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SORONG — Tim Kuasa Hukum AT memberikan klarifikasi resmi sekaligus meluruskan duduk perkara terkait pemberitaan dan Laporan Polisi yang dilayangkan ke Polda Papua Barat Daya, guna meluruskan tuduhan yang dinilai tidak berdasar.

Keterangan itu disampaikan langsung oleh Brainstar T. Allamon, S.H., M.H., didampingi Lia Anjelyka Nack, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Kota Sorong, Jumat (14/8/2026).

“Kami menghormati sepenuhnya langkah hukum yang ditempuh Kuasa Hukum Saudara OY di Polda Papua Barat Daya. Namun, kami perlu meluruskan kepada publik bahwa dana yang dipersoalkan bukanlah utang-piutang murni, apalagi merupakan tindak pidana penipuan. Dana tersebut adalah bagian dari dinamika dukungan operasional kampanye pada kontestasi Pilkada Kabupaten Maybrat tahun 2024,” tegas Brainstar.

Ia menegaskan bahwa kliennya bersikap terbuka dan kooperatif sejak awal proses hukum berlangsung. AT telah berulang kali hadir dalam setiap agenda mediasi resmi yang difasilitasi penyidik Polda Papua Barat Daya. Namun itikad baik itu justru tidak disambut pihak pelapor.

“Klien kami selalu hadir secara patut dalam setiap agenda mediasi resmi. Sayangnya, niat baik itu tidak disambut oleh Pihak Pelapor Saudara OY beserta kuasa hukumnya, yang justru berulang kali tidak hadir dalam rangkaian pertemuan tersebut,” jelasnya.

Dijelaskan pula bahwa akar persoalan bermula dari dinamika kontestasi Pilkada Maybrat 2024. Oleh karenanya, penyelesaian melalui jalur kekeluargaan dan musyawarah dinilai jauh lebih bijaksana dibanding dibawa ke jalur hukum seolah-olah merupakan perkara pidana penipuan.

Kasus ini juga telah menjadi perhatian DPP Partai NasDem. Penyelesaian akan dilakukan sesuai Kode Etik serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai secara bermartabat.

Dalam kesempatan itu, Tim Kuasa Hukum AT juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Papua Barat Daya atas objektivitas penyidik yang senantiasa mengedepankan pendekatan humanis dan keadilan restoratif dalam menangani perkara ini.

Saat ini tim hukum masih berkoordinasi dengan DPP NasDem guna menentukan langkah selanjutnya. Pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum lain demi melindungi hak serta memulihkan nama baik klien.

“Kami tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum terukur lainnya demi melindungi hak hukum serta memulihkan nama baik klien kami,” pungkas Brainstar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Papua Barat Daya terkait perkembangan laporan tersebut.(MR/red)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News