Serius Ingin Kecamatan Medan Barat Bersih dari Sampah, Antonius Tumanggor Akan Berikan Rp.10 Juta Bagi Lingkungan Terbersih
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor S.Sos dari Fraksi Partai NasDem menggelar Sosperda No. 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perda no. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, pada Sabtu.(7/2/26).
Kegiatan sosperda digelar di Jalan Karya Mesjid Ujung, Kel. Sei Agul tepat kantor Sekretariat DPW Sopo ATRestorasi Bersatu Sumut.
Pada kegiatan Sosper tersebut dihadiri oleh Plt. Camat Medan Barat Maswan Harahap, Lurah Sei Agul Surya Darma, kepala lingkungan, serta tokoh masyarakat setempat dan ketua PAC NasDem Medan Barat Ronaldo Tumanggor.
Acara diawali dengan ucapan selamat datang oleh MC yang pembaca doa Bapak Rusli, kemudian dilanjutkan pemaparan materi Sosperda Pengelolaan Persampahan oleh Anggota DPRD Antonius Tumanggor S.Sos, dari Fraksi Partai NasDem.
Antonius menjelaskan masalah kebersihan tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, tapi harus dibantu oleh masyarakat. Karena manfaat kebersihan itu bisa dirasakan semua kalangan masyarakat. Caranya, dengan meningkatkan kesadaran dengan membayar retribusi sampah.
Ia juga melanjutkan demi untuk mendapatkan layanan kebersihan yang maksimal, warga Sei Agul diharapkan mendukung program Kelurahan Sei Agul dan Kecamatan Medan Barat, terutama dalam hal pengelolaan sampah. Setidaknya, dengan mentaati ketentuan Wajib Retribusi Sampah (WRS).
Untuk itu, Antonius Tumanggor mengharapkan peran Pemko Medan melalui Kecamatan serta Kelurahan Sei Agul dan stekholder terkait supaya terus meningkatkan pelayanan kebersihan untuk masyarakat.
“Seperti penyediaan sarana fasilitas sampah di setiap lingkungan. mari kita perangi sampah di Kelurahan Sei Agul, ” katanya.
Untuk menseriusi kebersihan sampai di kecamatan Medan Barat tersebut, Politisi dari Partai NasDem Kota Medan ini memberikan sayembara atau insentif sebesar Rp.10 juta bagi setiap lingkungan di kecamatan Medan Barat yang mendapat predikat terbersih.
Antonius Tumanggor juga menegaskan, Pemko Medan melalui fungsi kepling untuk terus mensosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan kepada masyarakat khususnya yang tujuannya agar segala ketentuan yang ada dalam Perda dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat.
“Dengan adanya insentif diharapkan semakin memotivasi masyarakat untuk lebih peduli lagi dan memiliki tanggungjawab atas kebersihan sampah di wilayah masing-masing, ” katanya.
Sementara itu, Plt.Camat Medan Barat, mengucapkan terimakasih atas pelaksanaan Sosperda No.7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perda no. 6 Tahun 2015 Terkait Pengelolaan Sampah di kelurahan Sei Agul kecamatan Medan Barat.
Maswan pun berharap masyarakat mendapatkan pemahaman dan mengerti tentang fungsi dan hak masyarakat dalam menindaklanjuti Sosperda tentang Pengelolaan Sampah oleh wakil rakyat dapil 1 kota Medan ini.
Acara diakhiri dengan membagikan suvenir, nasi dan kue kotak serta berfoto bersama. (MR/Irwan)
