Konflik Agraria Padang Halaban Memanas, Rapidin Simbolon Tegas Tolak Penyelesaian dengan Kekerasan

METRORAKYAT. COM, MEDAN – Di saat air mata masyarakat Tapanuli Tengah, Aceh, dan Sumatera Barat belum kering akibat bencana banjir dan longsor yang dipicu buruknya tata kelola lahan serta praktik eksploitasi korporasi, publik kembali dihadapkan pada ironi kemanusiaan lainnya. Kali ini, konflik agraria kembali mencuat di Padang Halaban, Sumatera Utara.
Kelompok Tani Padang Halaban Sumatera Utara (KTPHS) dilaporkan terusir dari tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Kepentingan korporasi kembali berhadapan langsung dengan rakyat kecil, memunculkan luka sosial baru di tengah kondisi bangsa yang masih berduka.
Ironisnya, di saat banyak korban bencana alam masih bertahan di pengungsian dan bergulat dengan ketidakpastian hidup, praktik penguasaan lahan yang mengabaikan hak-hak masyarakat justru kembali terjadi. Rakyat dan lingkungan seakan hanya diposisikan sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak dan martabat.
Anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs. Rapidin Simbolon, MM, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menimpa masyarakat Padang Halaban. Ia menegaskan, penggusuran tersebut bukan semata persoalan administrasi tanah, melainkan persoalan kemanusiaan yang mencederai rasa keadilan.
“Siapa pun yang masih memiliki nurani pasti akan terusik melihat orang tua dan anak-anak kehilangan tempat bernaung di bawah tekanan alat berat. Yang dihancurkan bukan bangunan mewah, melainkan gubuk-gubuk sederhana—tempat mereka berlindung dari panas dan hujan, membesarkan anak cucu, serta merajut harapan masa depan,” ujar Rapidin, Kamis (5/2).
Rapidin menilai, dalam banyak konflik agraria, rakyat hampir selalu diposisikan sebagai pihak yang bersalah. Sebaliknya, korporasi tampil dengan kekuatan modal besar dan sering kali didukung oleh aparat negara. Ketimpangan ini, menurutnya, menjadi bukti lemahnya keberpihakan negara terhadap rakyat kecil.
“Dalam berbagai konflik agraria, rakyat selalu berada di posisi paling lemah. Korporasi seolah memiliki legitimasi penuh atas tanah, sementara negara justru tampak abai terhadap penderitaan rakyatnya sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rapidin menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria dengan pendekatan kekerasan terlebih melibatkan aparat negara tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Ia mendesak agar konflik diselesaikan melalui dialog yang adil, bermartabat, serta berlandaskan prinsip hak asasi manusia.
“Saya secara tegas menolak segala bentuk penyelesaian konflik agraria yang melanggar HAM. Konflik harus diselesaikan secara bijak dan adil, dengan menempatkan rakyat dan korporasi pada posisi yang setara di hadapan hukum,” katanya.
Rapidin juga menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan Kelompok Tani Padang Halaban Sumatera Utara dalam mempertahankan ruang hidup dan hak atas tanah mereka.
“Setiap jengkal tanah di negeri ini pada hakikatnya adalah milik rakyat dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan semata-mata demi kepentingan korporasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Sutrisno Pangaribuan, Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, menyampaikan bahwa Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon, telah menginstruksikan jajaran partai untuk proaktif membantu para korban konflik agraria Padang Halaban.
Arahan tersebut ditujukan kepada Anggota Komisi A DPRD Sumut Bidang Hukum dan Advokasi DPD PDI Perjuangan Sumut, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Labuhanbatu Utara, serta DPC PDI Perjuangan Labuhanbatu Utara.
“Kader PDI Perjuangan harus selalu menangis dan tertawa bersama rakyat, sesuai instruksi Ibu Megawati Soekarnoputri,” ujar Sutrisno menutup pernyataannya.(MR/Irwan)
