Diduga Langgar Roilen, Bangunan 5 Lantai di Simpang Jalan Kakap Disorot Publik, Izin Dipertanyakan

Diduga Langgar Roilen, Bangunan 5 Lantai di Simpang Jalan Kakap Disorot Publik, Izin Dipertanyakan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Keberadaan bangunan berlantai lima di Simpang Jalan Kakap No. 87, Kelurahan Pandau Hilir II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, menuai sorotan tajam publik. Bangunan tersebut diduga kuat melanggar roilen (garis sempadan bangunan) karena posisinya tampak tidak sejajar dan mencolok dibandingkan deretan ruko di sekitarnya.

Dugaan pelanggaran ini memicu pertanyaan serius soal proses penerbitan izin bangunan oleh Pemerintah Kota Medan. Pasalnya, meski diklaim telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bentuk fisik bangunan di lapangan justru dinilai janggal dan berpotensi menabrak aturan tata ruang.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan melalui Kepala Bidang Persetujuan Bangunan Gedung, Affan Harahap, mengakui bahwa kondisi bangunan di lapangan kerap kali tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan.

“Tidak menutup kemungkinan izin sudah keluar, tapi pelaksanaan di lapangan berbeda. Ini sering menjadi temuan kami,” ujar Affan, Selasa (3/2/2026).

Affan juga menegaskan bahwa meskipun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan telah menerbitkan izin dalam bentuk stiker, bukan berarti bangunan tersebut bebas dari pelanggaran.

“Kami akan lakukan monitoring ulang. Jika memang ditemukan ketidaksesuaian antara izin dan fisik bangunan, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Ia menyebutkan pihaknya akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan apakah bangunan lima lantai tersebut sesuai dengan PBG yang dikeluarkan atau justru melanggar ketentuan roilen sebagaimana informasi yang diterima dari awak media.

Sementara itu, Aulia, yang mengaku sebagai staf pemilik bangunan, menyebutkan bahwa gedung lima lantai tersebut rencananya akan difungsikan sebagai kantor salah satu perusahaan tour and travel. Ia mengklaim seluruh perizinan telah diurus.

“Izinnya sudah ada bang, tapi masih bentuk stiker. Kami memang belum sempat mencetak besar seperti spanduk supaya terlihat jelas oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia bahkan menyarankan agar media menanyakan langsung ke dinas perizinan terkait legalitas bangunan tersebut.

Namun demikian, jika nantinya terbukti bangunan tersebut melanggar aturan, publik berpotensi menilai bahwa proses penerbitan izin dilakukan tanpa verifikasi lapangan yang ketat.

Kondisi ini dapat menyeret nama Pemko Medan, khususnya DPMPTSP dan Dinas Perkimcikataru, sebagai pihak yang dianggap lalai dalam pengawasan dan penegakan aturan tata ruang.

Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi komitmen Pemko Medan dalam menegakkan aturan pembangunan dan memastikan tidak ada bangunan “kebal hukum” di tengah kota. (MR/Irwan)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News