Bangunan Liar Berkedok KRK Menjamur di Medan, Antonius Tumanggor: Jangan Permainkan Aturan, Satpol PP Jangan Tutup Mata!

Bangunan Liar Berkedok KRK Menjamur di Medan, Antonius Tumanggor: Jangan Permainkan Aturan, Satpol PP Jangan Tutup Mata!
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Fenomena bangunan yang hanya bermodalkan Keterangan Rencana Kota (KRK) namun nekat berdiri seolah telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali disorot keras oleh Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor.

Menurut Antonius, praktik ini bukan sekadar kekeliruan administratif, tetapi sudah mengarah pada pembodohan publik. KRK, tegasnya, hanyalah dokumen panduan tata ruang dan salah satu syarat untuk mengurus PBG, bukan izin mendirikan bangunan.

“KRK itu bukan izin. Itu hanya bukti pengajuan atau syarat untuk mengurus PBG. Tapi di lapangan, KRK dipakai seolah-olah sudah sah dan final. Ini jelas menyesatkan,” tegas Antonius, Rabu (11/2).

Anggota Komisi IV DPRD Medan itu menyebut, praktik “berkedok KRK” ini semakin meresahkan karena kerap dijadikan tameng untuk meyakinkan masyarakat bahwa bangunan tersebut legal dan telah mendapat persetujuan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru).

“Ini bukan lagi persoalan administrasi biasa. Kalau dibiarkan, ini sama saja memberi ruang bagi pelanggaran tata kota secara terang-terangan,” ujarnya.

Antonius secara khusus menyoroti bangunan ruko di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah. Bangunan tersebut berdiri di jalan utama yang setiap hari dilintasi masyarakat dan kendaraan, namun hingga kini tidak terlihat adanya papan PBG yang terpampang.

“Bangunan itu berdiri mencolok di jalan utama kota. Tapi sampai sekarang tidak ada PBG yang dipasang. Bahkan informasi yang saya terima, bangunan itu diduga melanggar roilen. Ini jelas pelanggaran serius,” tegas politisi Partai NasDem dari Dapil I tersebut.

Ia pun mempertanyakan keras dugaan adanya “oknum pembackup” yang membuat bangunan rumah toko di Jalan Sekil seolah kebal dari penindakan.

“Saya mau tanya, siapa sebenarnya yang membackup bangunan itu? Kenapa Satpol PP seolah enggan bertindak?. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” sindirnya tajam.

Antonius meminta Satpol PP Kota Medan tidak lagi ragu atau menunggu polemik membesar. Ia mendesak agar penindakan segera dilakukan terhadap bangunan-bangunan yang hanya berlindung di balik KRK tanpa PBG resmi.

“Kalau memang melanggar, tindak. Jangan beri ruang bagi pelanggaran tata ruang di kota ini. Kota Medan tidak boleh dikelola dengan pembiaran,” pungkasnya. (MR/tim)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News