Kades Jatiguwi Memutasi Serta Ambil Sumpah Jabatan 5 Perangkat Desanya
METRORAKYAT.COM, MALANG – Dalam rangka mewujudkan kamajuan desa serta pelayanan yang positif demi kepentingan masyarakat , pemerintah Desa Jatiguwi melalui kepala desanya melakukan mutasi , melantik serta mengambil sumpah jabatan perangkat desanya.
Pemutasian ini dilaksanakan berdasarkan surat keputusan dengan nomor 100.3/12345/Kep/35.07.12.2005/2026 tentang mutasi jabatan perangkat desa Jatiguwi Kecamatan Sumberpucung Kabupatrn Malang, di tetapkan pada tanggal 12 Januari 2026 keputusan ini di ambil dan di tetapkan atas nama kepala desa Jatiguwi Hj Enggar Sri Wahyuningtyas.
Ada sekitar 5 perangkat yang telah di mutasi dan dilantik serta diambil sumpahnya oleh kepala desa Jatiguwi 4 laki laki 1 perempuan, yakni Muhammad Munif Isnaidi jabatan lama Kepala Dusun (Kasun) Jatimulyo jabatan baru Sekertaris Desa (Sekdes) masa jabatan sampai dengan 30 Maret 252 , Bagus Aditya Winanta jabatan lama Kaur Perencanaan jabatan baru Kaur TU dan Umum masa jabatan 26 Agustus 2051 , Rizal jabatan lama Kasi Pemerintahan jabatan baru Kaur Perencanaan masa jabatan 6 Maret 2055 , Evana Duwi Susilaningtyas jabatan lama Sekertaris Desa jabatan baru Kasi Kepemerintahan masa jabatan 12 Januari 247 , Budiono Jabatan lama Kaur TU dan Umum jabatan baru Kasun Jatimulyo masa jabatan 9 April 2048.
Kepala Desa Jatiguwi Hj Enggar Sri Wahyuningtyas mengatakan “,Tujuan utama kami melakukan mutasi pada perangkat desa adalah untuk penyegaran struktur organisasi, meningkatkan kinerja dan profesionalisme pelayanan publik, serta menyesuaikan kebutuhan tata kerja pemerintahan desa Jatiguwi , Mutasi dilakukan agar roda pemerintahan desa berjalan lebih optimal, efektif, dan efisien,” Jelas Hj Enggar.
Hj Enggar menegaskan Secara rinci, tujuan mutasi perangkat desa meliputi Penyegaran Organisasi (Refreshing): Menghindari kejenuhan kerja dan memberikan suasana baru agar perangkat desa lebih semangat.
“,Pastinya dapat peningkatan Kinerja dan Kompetensi Menempatkan perangkat desa sesuai keahliannya (the right man on the right place) untuk pelayanan lebih cepat dan tepat , Penyesuaian Kebutuhan atau menyesuaikan dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) desa yang baru , Optimalisasi Pelayanan diantaranya memastikan tugas pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan terus meningkat kualitasnya,” tegas Hj Enggar.
Mutasi ini harus dilakukan dengan memperhatikan aturan perundang-undangan, seperti peraturan menteri dalam negeri maupun peraturan daerah, serta konsultasi dengan Camat.
Giat tersebut dilaksanakan langsung di pendapa balaidesa Jatiguwi kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang Jumat (23/1/2026).dengan disaksikan langsung oleh Camat dan seluruh jajaran perangkat desa , BPD,LPMD, Organisasi desa ,serta Forpimcam Sumberpucung.(MR/red).
