Pertemuan Notaris Dr Henry Sinaga, SH MKn dengan Pemko Pematangsiantar: NJOP di Kota Pematangsiantar Akan Ditinjau Kembali
METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemko Siantar tidak membatalkan atau mencabut SK Walikota Pematangsiantar No.: 900.1.13.1/1210/IX/2024, tanggal 09 September 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Pematangsiantar No.: 900.1.13.1/278/II/2024, tentang Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Besaran Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024-2026, namun akan melakukan peninjauan kembali terhadap NJOP.
Hal tersebut merupakan hasil pertemuan antara Notaris Dr Henry Sinaga SH MKn dengan Pemko Pematangsiantar, yang disampaikan lewat siaran pers kepada media ini, Jumat (31/10/2025).
Dalam keterangannya Dr Henry Sinaga menjelaskan, peninjauan kembali terhadap NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah tindak lanjut hasil audiensi dan konsultasi Pemko Pematangsiantar dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan terkait tuntutan pembatalan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 persen di Kota Pematangsiantar.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang kepada Notaris Dr Henry dalam rapat yang diselenggarakan pada Jumat, 31 Oktober 2025 di Ruang Data Pemko Siantar, Pukul 11.00 WIB.
Dimana menurut Pemko Siantar bersama seluruh peserta rapat peninjauan kembali NJOP tersebut akan melibatkan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) antara lain, unsur notaris/PPAT, Kantor Pertanahan, developer/pengembang, Kantor Lelang, pihak perbankan, Kantor Jasa Penilai Publik, pihak-pihak yang keberatan atas kenaikan NJOP dan unsur masyarakat lainnya yang dipandang perlu.
“Dan pelaksanaan peninjauan kembali NJOP tersebut menurut Pemko ditargetkan selesai pada akhir tahun 2025, agar dapat diberlakukan pada tahun 2026,”pungkas Dr Henry Sinaga. (MR/MBPS/Rel)
