Komisi II DPRD Kabupaten Langkat Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Menindaklanjuti Surat Keberatan Masyarakat Desa Kwala Pesilam

Komisi II DPRD Kabupaten Langkat Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Menindaklanjuti Surat Keberatan Masyarakat Desa Kwala Pesilam
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Komisi II DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Wakil Ketua Komisi II Juriah, didampingi Sekretaris Komisi II H Arifuddin serta anggota Elfa Susana dan Mattew Diemas Bastanta menindaklanjuti surat keberatan masyarakat Desa Kwala Pesilam Kecamatan Padang Tualang, Rabu(26/11/2025).

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keluhan terkait adanya larangan menggembala ternak khususnya lembu di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Bahruny.Larangan tersebut mulai diberlakukan sekitar satu bulan terakhir berdasarkan instruksi langsung Manajer PT Bahruny. Tidak hanya menggembala, masyarakat juga dilarang mengambil rumput ternak dari areal perkebunan.

Menurut warga kebijakan tersebut berdampak besar terhadap perekonomian mereka. Mengingat ternak menjadi salah satu penopang utama kehidupan masyarakat di desa, Mereka mengatakan bahwa ternak tidak akan merusak tanaman sawit perusahaan, karena kebun yang dimaksud merupakan tanaman sawit berusia sekitar 20 tahun dan telah berbatang tinggi.

Masyarakat juga menjelaskan bahwa wilayah kebun PT Bahruny berbatasan langsung dan bahkan dikelilingi oleh Desa Kwala Pesilam. Sehingga, aktivitas warga selama ini cukup bergantung pada lahan tersebut. Mereka sebenarnya telah melaporkan persoalan ini kepada pemerintah desa, namun tidak mendapatkan tanggapan. Sehingga akhirnya membawa permasalahan tersebut ke DPRD Langkat.

Setelah mendengarkan keterangan warga, Wakil Ketua Komisi II Juriah menyampaikan, bahwa pihaknya telah mencatat seluruh aspirasi dan keluhan yang disampaikan. Namun, penyelesaian belum dapat dilakukan karena pihak PT Bahruny yang telah diundang tidak hadir dalam RDP.

“Kami sudah menampung aspirasi masyarakat. Tatapi pembahasan belum bisa dilanjutkan, karena pihak perusahaan tidak hadir. Komisi II akan menjadwalkan RDP lanjutan agar persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik,” ujar Juriah.

RDP berikutnya dijadwalkan akan menghadirkan kembali pihak perusahaan, pihak kecamatan dan desa untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.(mr/yo)

Metro Rakyat News