Lurah dan Camat Tak Berdaya Hadapi Bangunan Ilegal, Sopo AtRestorasi: “Aturan Harus Diperjelas, Jangan Hanya Himbauan!”

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Ketua DPC Sopo AtRestorasi Bersatu Kota Medan, Osril Limbong, MM, menyoroti lemahnya penegakan aturan terkait maraknya bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan.
Menurutnya, selama ini lurah dan camat seolah hanya mampu memberikan surat himbauan, tanpa tindakan nyata di lapangan.
“Sudah menjadi keluhan publik. Setiap kali ada bangunan berdiri tanpa PBG, pihak kelurahan dan kecamatan hanya menjawab ‘sudah kami himbau’.
Ini mengisyaratkan bahwa mereka tidak punya keberanian atau kewenangan untuk bertindak,” ujar Osril, Minggu (5/10).
Osril menilai, lemahnya kewenangan tersebut menunjukkan perlunya aturan tegas dari Pemko Medan agar lurah dan camat bisa mengambil langkah awal mencegah pelanggaran di wilayah masing-masing.
“Selalu saja alasannya, penindakan adalah ranah Dinas Perkimcitaru dan Satpol PP. Tapi siapa yang lebih tahu kondisi di lapangan kalau bukan lurah dan camat? Mereka ini garda terdepan,” tegasnya.
Osril juga menyoroti komitmen Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan PBG. Menurutnya, target tersebut sulit tercapai bila dinas terkait seperti Perkimcitaru dan Satpol PP belum menunjukkan keseriusan dan transparansi dalam menindak bangunan bermasalah.
“Sudah banyak contoh di lapangan. Ada bangunan di Medan Barat, Medan Helvetia, Medan Sunggal, hingga Medan Perjuangan dan di kecamatan lainnya yang tetap melanjutkan pembangunan meski sudah disurati berulang kali, bahkan sampai SP-3.
Ini menunjukkan lemahnya penegakan aturan,” ungkapnya.
KRK Bukan Izin Mendirikan Bangunan
Lebih lanjut, Osril menilai banyak pemilik bangunan yang salah kaprah terhadap Keterangan Rencana Kota (KRK). Dokumen itu dianggap sudah cukup untuk mendirikan bangunan, padahal KRK hanyalah dasar untuk mengurus PBG, bukan izin mendirikan bangunan.
“Bisa saja nanti PBG tidak disetujui oleh tata ruang. Tapi di lapangan, pemilik sudah keburu bangun. Ini kesalahan persepsi yang berbahaya dan perlu tindakan tegas, “ujarnya.
Osril meminta Kadis Perkimcitaru Kota Medan, Jhon Ester Lase, dan Kasatpol PP Kota Medan, M. Yunus, untuk tidak menutup mata terhadap pelanggaran ini.
Menurutnya, perlu ada tindakan tegas dan efek jera bagi pelanggar izin bangunan agar aturan benar-benar dijalankan.
“Masyarakat menunggu keseriusan pejabat baru yang dilantik Wali Kota. Sudah saatnya Kota Medan benar-benar menunjukkan wajah baru: kota yang taat aturan dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas dan kolaborasi antarinstansi, lanjut Osril, visi ‘Medan untuk Semua’ yang digaungkan Wali Kota Rico Waas bisa benar-benar terwujud, bukan sekadar slogan.(MR/Irwan)


