Skandal Judi Online Diduga Libatkan ASN dan Calon PPPK di Dinas Koperasi Sumut

Skandal Judi Online Diduga Libatkan ASN dan Calon PPPK di Dinas Koperasi Sumut
Keterangan foto: Kepala Dinas Koperasi Sumut, Naslindo Sirait. (metrorakyat.com)
Bagikan

METRORAKYAT. COM, MEDAN – Dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam praktik judi online kembali mencoreng citra Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara (Sumut).

Sedikitnya sembilan orang disebut-sebut terjerat aktivitas ilegal ini. Namun, publik menyoroti sikap pimpinan dinas yang dinilai lamban mengambil langkah tegas.

Informasi yang beredar mengacu pada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2024 yang telah diserahkan ke Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut. Laporan itu mengindikasikan adanya aliran dana dari oknum pegawai ke rekening judi online.

Kasus ini mengingatkan publik pada insiden sebelumnya, ketika website resmi Dinas Koperasi Sumut sempat menampilkan iklan judi online. Situasi tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan internal, baik dari sisi sistem digital maupun etika pegawai.

Menanggapi isu ini, Kepala Dinas Koperasi Sumut, Naslindo Sirait, akhirnya angkat bicara. Ia membenarkan sedang membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan ASN dan PPPK dalam judi online.

“ASN Dinas Koperasi terlibat judol?. Sedang saya bentuk tim untuk menindaklanjuti hal itu. Tapi, tidak ada kaitannya dengan kasus website yang sempat diretas,” ujar Naslindo, Selasa (23/9).

Ia menambahkan, terkait insiden website yang menampilkan iklan judi, pihaknya telah melaporkan ke Sandi Negara dan berkoordinasi dengan Kominfo.

“Kami ini hanya operator. Yang punya domain itu Kominfo. Jadi, sudah disampaikan ke kita untuk segera diperbaiki,” jelasnya.

Terkait hasil audit PPATK, Naslindo menyebut proses pemeriksaan masih berjalan. “Sedang kita bentuk tim untuk menindaklanjuti. Nanti saya kirimkan SK timnya,” tegasnya.

Meski begitu, klarifikasi Kadis Koperasi belum sepenuhnya meredakan keresahan publik. Pasalnya, dugaan keterlibatan ASN dalam praktik judi online bukan hanya soal moralitas, melainkan pelanggaran berat disiplin pegawai sesuai PP 94/2021.(MR/red)

Metro Rakyat News