Laksanakan Sosperda No. 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan, Agus Setiawan: Jika sakit warga dapat gunakan layanan kesehatan gratis UHC

Laksanakan Sosperda No. 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan, Agus Setiawan: Jika sakit warga dapat gunakan layanan kesehatan gratis UHC
Bagikan

METRORAKYAT. COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, dari fraksi PDI Perjuangan, Agus Setiawan mengatakan pemerintah kota Medan telah memiliki progtam jaminan layanan kesehatan gratis yang diberinama Universal Health Coverage (UHC).

Sehingga, Agus Setiawan menghimbau warga yang telah berdomisili di Kota Medan tidak perlu resah dan kawatir ketika sakit dan ingin mendapatkan layanan kesehatan dan gratis.

Hal ini dikatakan politisi fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan saat pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosperda) No. 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu dan Minggu (23-24 Agustus 2025) di Halaman Sekolah Bodhicitta School Jalan Selam No. 39-41 kelurahan Tegal Sari Mandala 1 Kecamatan Medan Denai yang dimulai pukul 16.00 wib sampai selesai.

“Bagi warga kota Medan perlu diketahui bahwa pemko Medan telah memberikan jaminan layanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat kota Medan, nama nya UHC. Warga cukup membawa KTP kota Medan ke puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah, ” katanya.

Namun, Agus Setiawan menegaskan program UHC hanya berlaku bagi warga yang telah memiliki KTP Kota Medan.

” Pengobatan dimulai dari puskesmas dan jika harus dirawat di rumah sakit, maka warga terlebih dahulu meminta rujukan dari puskesmas. Namun, jika sakitnya urgensi warga jangan ragu ragu menbawa keluarga yang sakit ke rumah sakit, “terangnya.

Sementara, perwakilan dari pihak BPJS Kesehatan Kota Medan, Roy Pulungan mengatakan jika UHC dan BPJS Kesehatan penggunaannya adalah sama.

“Program Universal Health Coverage (UHC) dapat digunakan di luar daerah karena bersifat nasional, namun tetap mengikuti prinsip sistem rujukan dan faskes berjenjang. Meskipun demikian, dalam kasus darurat, Anda bisa langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit, “ungkapnya.

Ditambahkan Roy lagi, program BPJS Kesehatan “gratis” (bagi peserta PBI, penerima bantuan iuran) tetap bisa digunakan di luar daerah asal dengan syarat status kepesertaan aktif, tidak ada tunggakan iuran, dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan di FKTP terdekat jika diperlukan. Namun, pelayanan di FKTP luar domisili dibatasi maksimal 3 kali kunjungan dalam sebulan, dan jika pindah domisili secara permanen, disarankan untuk mengubah FKTP terdaftar.

Pada sesi tanyajawab, Bu Sani menanyakan manfaat UHC dan apakah dapat digunakan bagi warga pindahan dari luar kota.
Menjawabnya, Agus Setiawan mengatakan program UHC hanya berlaku bagi warga yang telah memiliki KTP Kota Medan. Namun, jika KTP luar daerah program UHC tidak dapat digunakan kecuali harus menukar KTP berdomisili Medan terlebih dahulu.

” Bagi warga diluar daerah yang sudah menjadi penduduk Medan namun KTP masih berstatus diluar daerah, dapat memakai BPJS Kesehatan Mandiri. Agar dapat memanfaatkan layanan kesehatan. Sambil menunggu proses pertukaran status adminduk agar dapat menggunakan layanan kesehatan gratis UHC, “kata Agus sambil memberikan nomor pribadinya jika ada warga butuh dibantu untuk pengurusan BPJS Kesehatan.

Pelaksanaan Sosperda anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan berjalan dengan diskusi seputar pelayanan kesehatan yang sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2012.

Hadir pada kegiatan itu, Andy Kamapatilani Nst, Lurah TSM 1, drg. kartika Agraini, Ka.Puskesmas Tegal Sari mewakili Dinkes, Andi Yusup, Kepling II, Bambang Setiadi, mewakili Dinas Sosial Medan dan ratusan warga Tegal Sari Mandala 1.

Acara diakhiri dengan foto bersama dan membagikan suvenir, kue dan nasi kotak. (MR/Wan)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News