Selenggarakan Sosperda No.2 Tahun 2024 di Daerah Pinggir Rel, Agus Setiawan Bahas Perlindungan Bagi Penyandang Disabilitas dan Lansia

Selenggarakan Sosperda No.2 Tahun 2024 di Daerah Pinggir Rel, Agus Setiawan Bahas Perlindungan Bagi Penyandang Disabilitas dan Lansia
Bagikan

METRORAKYAT. COM, MEDAN  – Pelaksanaan Sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia kota Medan, Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, SH., MH membahas dan mensosialisasikan hak-hak penyandang disabilitas dan orangtua lanjut usia, Minggu (29/6) dimulai pukul 16.00 Wib sampai selesai di Pasar Pajak Besi Kelirahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area.

Menurut Agus, Perda No. 2 Tahun 2024 dibuatnya untuk menjamin hak dan tanggungjawab pemerintahan terhadap para penyandang Disabilitas dan Lansia berusia 60 tahun ke atas. Perda tersebut kata dia, telah dilaksanakan di Kota Medan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang peraturan tersebut.

Diterangkan legislatif asal dapil 4 Kota Medan ini, Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia telah dilaksanakan di Kota Medan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang peraturan tersebut.

“Adapun manfaat dibuatnya Perda ini, agar Pemerintah Daerah wajib mengutamakan anak penyandang disabilitas bersekolah di sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya dan menyediakan beasiswa untuk peserta didik penyandang disabilitas berprestasi. Pemerintah Daerah juga wajib melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk penyandang disabilitas, termasuk rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, “sebutnya.

Dengan begitu, sebut Agus Setiawan, kualitas hidup penyandang disabilitas dan lanjut usia melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan perlindungan hak-hak mereka dapat dipenuhi.

Lebih lanjut, Agus juga menyayangkan minimnya panti jompo di kota Medan.

“Saya juga melihat, keberadaannya Panti Jompo di Kota Medan sangat minim. Selain itu, perlunya jaminan kesehatan bagi para penyandang disabilitas dan para Lansia. Saya ingin agar para Lansia juga jangan dipersulit saat ingin melakukan pengurusan kartu tanda penduduk (KTP), “katanya.

Agus mencontohkan dan dia mengaku langsung mendengarkan sendiri bagaimana seorang bapak berumur 70 tahun yang menjadi korban kebakaran namun selama 28 tahun hidup tanpa memiliki KTP.

“Bapak tersebut selama ini dibuat bingung oleh pihak Dinas Kependudukan dah Catatan Sipil kota Medan. Padahal KTP paling mendasar sebagai warga negara di Indonesia. Kalau hanya untuk urusan KTP saja masyarakat sulit mendapatkannya, bagaimana kita mengakui sebagai warga negara Indonesia. Untuk itu perlu saya sampaikan agar Walikota Medan segera mengevaluasi kinerja Kadisdukcapil Kota Medan, “kata Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini.

Agus juga menyayangkan dinas Sosial Kota Medan yang tidak hadir pada pelaksanaan Sosperda sesi ke 2 yang dilaksanakan.

” Termasuk pihak kelurahan dan kecamatannya juga tidak hadir, sebagai garda terdepan, kita sudah bisa menilai kinerja Lurah dan Camat yang diberikan amanah oleh Walikota Medan, “terang nya.

Pada sesi tanyajawab di pelaksanaan Sosialisasi Perda terebut, Asrok Lidia warga Jalan Timah No 32 kelurahan Sei Rengas II kecamatan Medan Area menanyakan apakah Penyandang Disabiltas dan Lansia ada mendapat bantuan dari pemerintah.

Menjawab pertanyaan tersebut Agus Setiawan mengatakan pada Perda No. 2 Tahun 2024, ada diatur untuk memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas seperti keterampilan, termasuk para Lansia pemerintah selalu memperhatikan.

Sementara, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Medan, Gery mengatakan untuk warga pemiliik Kartu BPJS Kesehatan PBI dapat digunakan di puskesmas dan rumah sakit mana pun di Kota Medan.

Diketahui acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Medan, Ibnu Hasyim, Pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Medan Area dan staf ahli fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Waldemar Sihombing yang juga pembawa acara pada kegiatan Sosperda wakil rakyat Agus Setiawan.

Acara pun diakhiri dengan penyerahan cinderamata, kue dan nasi kotak serta berswa foto bersama masyarakat yang hadir. (MR/Irwan)

Metro Rakyat News