Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan Afif Abdillah Sebut Paripurna Pencabutan Perda RDTR Tetap Lanjut, Bantah Adanya Pemerasan

Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan Afif Abdillah Sebut Paripurna Pencabutan Perda RDTR Tetap Lanjut, Bantah Adanya Pemerasan
Foto: Ketua Bapperda RDTR DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, SE(metrorakyat.com).
Bagikan

MEDAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan Afif Abdillah menyebutkan Paripurna Tentang Pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan tetap akan dilanjutkan. Menurut Afif Abdillah, batalnya di gelar Paripurna tentang RDTR pada 2 Juni 2025 lalu karena jumlah anggota dewan yang hadir sedikit atau tidak kuorum sesuai aturan yang menyebutkan minimal 2/3 persen dari jumlah seluruh anggota DPRD.

Afif juga, menampik adanya isu negatif beredar yang membuat batalnya di gelar Paripurna tersebut.

Saat disinggung mengenai adanya isu dugaan oknum anggota dewan dan mantan Kepala Dinas Perkimcitaru, Alexander Sinulingga, diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha dalam proses pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan, Afif menegaskan tidak mengetahui isu tersebut.

“Kalau karena isu dugaan pemerasan yang banyak beredar di media terkait adanya oknum anggota DPRD Medan dan seorang mantan kepala dinas Perkimcitaru Medan yang melakukan pemerasan, sudah banyak itu beritanya beredar di media sosial dan media online. Namun, itu butuh pembuktian dan karena sebagai ketua Bapemperda saya tidak pernah mengetahui itu. Karena kami hanya mengusulkan dan tidak ada kepentingan lain, “sebutnya, Sabtu (28/6).

Menurut Afif Abdillah, adanya usulan pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 tentang RDTR karena sebelumnya sudah ada Peraturan Walikota Medan Nomor 60 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang ketentuan variansi pemanfaatan ruang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan.

Selain itu, ada juga Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 yang mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. Jadi, ada dua peraturan yang terkait dengan RDTR di Kota Medan, yaitu Perwal RDTR dan Perda RDTR.

” Sehingga jika sudah ada Perwal maka Perda tidak dapat berlaku, kebetulan kementerian pusat juga ada mengeluarkan peraturan untuk menghapus Perda yang telah memiliki Perwal yang sama. Maka dihapus atau tidak dihapusnya Perda RDTR tidak berpengaruh karena yang digunakan adalah Perwal RDTR, “sebut Afif.

Lebih lanjut, Afif mengatakan di Pasal 50 mengatur bahwa jika rancangan peraturan daerah tentang RTRW atau rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR yang belum ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak rekomendasi persetujuan substansi diterbitkan oleh Menteri, maka Menteri dapat menetapkan Peraturan Menteri yang memuat substansi tersebut.

Selain itu Afif Abdillah juga menjelaskan meski paripurna tentang pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota batal dilaksanakan lewat paripurna, namun usulan pencabutqn Perda RDTR tetap dibawakan pada rapat badan musyawarah (Banmus) untuk di paripurna kan.

“Banmus bertugas menyusun agenda kerja DPRD, menentukan jadwal sidang, serta membahas hal-hal strategis sebelum dibawa ke rapat paripurna.Jadi hasil rapat akan dibawakan pada rapat paripurna pada bulan depan, ” terang Afif lagi.

Pada intinya sambung Afif Abdillah, jangan sampai rumah ibadah, rumah sakit, sekolah dan taman-taman serta tempat umum dijadikan lahan komersil pada rencana detail tata ruang daerah.

“Harus jelas, mana lahan yang boleh dijadikan komersil dan lahan untuk kepentingan masyarakat umum, “pungkas Afif.

Sebagaimana diketahui, Forum Anak Medan (FAM) menggelar aksi demonstrasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/6/2025), dan menuntut pengusutan dugaan pemerasan oleh oknum anggota DPRD Medan dan mantan Kepala Dinas Perkimcitaru, Alexander Sinulingga, dalam proses pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan.

Aksi yang dipimpin oleh Daniel Sinaga selaku Koordinator, menyuarakan kekecewaan terhadap lambannya proses pencabutan Perda tersebut. Mereka menduga keterlambatan itu bukan disebabkan alasan teknis, tetapi karena adanya “tarik menarik kepentingan” dan dugaan transaksi ilegal antara pejabat legislatif dan para pengusaha.

“Kami menduga Paripurna pencabutan RDTR sengaja ditunda karena ‘setoran’ dari para pengusaha belum terkumpul. Bahkan, Dinas Perkimcitaru disebut-sebut sebagai koordinator pengumpul dana tersebut,” teriak Daniel dalam orasinya.

FAM menuding bahwa proses pencabutan RDTR menjadi alat tawar-menawar untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Mereka juga menyebut nama Alexander Sinulingga, mantan Kadis Perkimcitaru yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumut, sebagai salah satu aktor penting yang patut diperiksa oleh KPK.

Dugaan pemerasan terhadap pengusaha oleh oknum anggota DPRD Medan dan pejabat Pemko Medan agar bersedia menyetor sejumlah uang untuk mempercepat pencabutan RDTR.

Penundaan Paripurna DPRD karena dana “setoran” belum merata diterima oleh seluruh anggota dewan.

Ketidakhadiran sebagian anggota DPRD dalam Paripurna 2 Juni 2025, diduga sebagai bentuk protes atas ketidakmerataan pembagian.

Akibat belum dicabutnya Perda RDTR, iklim investasi di Kota Medan dinilai mati suri dan tidak kompetitif dibanding kota-kota lain seperti Bandung atau Tangerang Selatan.

DPRD Medan dinilai dengan sengaja memperlambat proses pengesahan RDTR yang sudah difinalisasi sejak Mei 2025.

Dugaan bahwa Alexander Sinulingga berperan dalam upaya pemerasan terhadap investor demi mempercepat proses pencabutan RDTR, namun akhirnya gagal terealisasi.

Mukti, Tenaga Ahli Humas KPK RI secara resmi telah menerima pengaduan FAM tersebut. FAM berharap lembaga anti rasuah segera turun tangan mengusut persoalan ini demi menciptakan kepastian hukum bagi para investor dan menjamin integritas tata ruang Kota Medan.

“Kami ingin KPK segera memeriksa Alexander Sinulingga dan seluruh anggota Bapemperda DPRD Medan. Proses ini harus transparan karena menyangkut masa depan Kota Medan,” tegas Daniel dalam aksi yang dilakukan di gedung KPK RI baru baru ini.

FAM menilai, penyesuaian RDTR adalah kunci investasi. Ketidakjelasan sikap DPRD Medan telah menghambat masuknya modal dan membuat para investor ragu menanamkan uangnya di ibukota Sumut.(MR/Wan

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News