Polisi Cek TKP Dugaan Perzinahan Di Kecamatan Ma’u.
METRORAKYAT.COM, GUNUNGSITOLI – Atas Laporan EG alias Ama Berkat terkait dengan dugaan perselingkuhan Istrinya dengan terlapor FRG akhirnya polisi lakukan Cek TKP di Kecamatan Ma’u, Kabupaten Nias Sabtu, 3 Mei 2025.
Sejumlah Penyidik sat reskrim Polres Nias melakukan pemeriksaan lokasi kejadian di kediaman pelapor Desa Tuhemberua, Kecamatan Ma’u Kabupaten Nias.
Kedatangan penyidik merupakan bagian dari pengumpulan barang bukti atas laporan EG alias Ama Berkat dugaan perselingkuhan istrinya dengan FRG.
Pantauan di lokasi, Selain cek TKP, pihak penyidik juga telah melakukan pengambilan keterangan saksi yang merupakan ibu dari pelapor dan juga saksi utama anak dari pelapor yakni BG.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani , S. ik melalui Kasi Humas Polres Nias Aiptu Motivasi Gea, mengungkapkan pihaknya saat ini telah melakukan cek TKP dimana tempat perselingkuhan terlapor dan juga kita sedang mengumpulkan sejumlah alat bukti serta mengambil keterangan beberapa saksi.
“Saat ini kita sedang mengumpulkan alat bukti dan juga mengambil keterangan beberapa orang saksi salah satunya orang tua dari pelapor yakni DG”, Ungka Aiptu Motivasi Gea.
Di tambahkannya, pihaknya juga telah melayangkan panggilan pertama terhadap terlapor FRG yang domisili di Desa Somi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias dan harapan kita agar terlapor koperatif dapat menghadiri panggilan penyidik.
(Mr/kris-Red)
