Marak Bangunan Tanpa PBG di Jalan Karya Jaya, Camat Medan Johor : Kami sudah menyurati namun Developer diduga mengacuhkan

Marak Bangunan Tanpa PBG di Jalan Karya Jaya, Camat Medan Johor : Kami sudah menyurati namun Developer diduga mengacuhkan
Bagikan

METRORAKYAT. COM, MEDAN – Maraknya bangunan berdiri tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat beresiko terhadap menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan dari sektor perizinan pendirian bangunan dan gedung. Pemko Medan akan terus kecolongan PAD oleh oknum Developer dan oknum yang mampu membackup bangunan meski belum mengantongi izin.

Seperti halnya beberapa bangunan yang marak berdiri di sepanjang Jalan Karya Jaya kecamatan Medan Johor. Diketahui bangunan bangunan tersebut berdiri namun diketahui belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sangat disayangkan, baik pihak kelurahan sampai ke kecamatan seolah tidak berdaya menjalankan fungsinya sebagai pengawasan terhadap para developer yang diduga seenak perutnya mendirkan bangunan meskipun belum memiliki izin.

Pemandangan ini menjadi polemik ditengah tengah masyarakat, dimana Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan melakukan penindakan dengan melakukan pembongkaran terhadap bangunan bangunan yang diketahui berdiri tanpa memiliki PBG ataupun izin menyalahi. Disatu sisi, masyarakat melihat banyak bangunan Gedung dan rumah toko sedang dibangun di pinggir jalan utama namun seolah terjadi pembiaran baik dari pihak kelurahan maupun pihak kecamatan. Tentunya ini menimbulkan beragam spekulasi dikalangan masyarakat. Apakah ada dugaan tebang pilih untuk melakukan penindakan terhadap bangunan yang diketahui tanpa izin dan atau menyalahi.

Saat dikonfirmasi, Camat Medan Johor, Andry Febriansyah, S, SS TP., MAP kepada awak media mengatakan dalam hal perizinan PBG mutlak kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan. Lebih jauh dijelaskan Camat Medan Johor ini jika pihaknya hanya dapat menyurati pemilik bangunan untuk mengurus izin PBG sebelum memulai mendirikan bangunan. “Jadi sifatnya hanya menyurati bang, karena kami dari kecamatan tidak memiliki tugas melakukan eksekusi atau pembongkaran. Setelah kami surati dan kami tembuskan juga ke dinas Perkimtaru Kota Medan untuk ditindaklanjuti, ” katanya.

Andry mengaku kelemahan dari pihak kecamatan dan kelurahan karena hanya sebatas menyurati dan menegur, sehingga seolah kewenangan Camat dan Lurah kurang dianggap bagi para developer nakal tersebut.

“Banyak wartawan yang datang ke kantor saya dan menelepon mengatakan ada banyak bangunan berdiri di Kecamatan Medan Johor tanpa ada PBG. Saya jawab, fungsi saya hanya sebatas menegur dan menyurati. Untuk ke lanjutkan eksekusi atau penindakan adalah kewenangan di dinas, “katanya.

Padahal sesuai Perwal No. 49 Tahun 2023 di Kec. Medan Johor mengatur tentang rincian tugas dan fungsi kecamatan dan kelurahan, termasuk dalam konteks izin PBG.

Andry juga mengatakan ketika ada menemukan bangunan diduga tanpa memiliki PBG baiknya dikonfirmasi ke dinas Perkimtaru Medan.

Sementara itu  anggota DPRD Kota Medan, Judul Ginting Suka, SE saat mendapat informasi tersebut mengatakan akan melakukan peninjauan ke lokasi. “Segera akan kita lakukan peninjauan ke lokasi bang, ” tulis anggota komisi IV DPRD Kota Medan ini. (MR/Irwan)

Metro Rakyat News