DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda Perubahan Atas Perda Batu Bara Nomor 9 Tahun 2014
METRORAKYAT.COM, BATU BARA – DPRD Batu Bara Rapat Paripurna penyampaian nota Ranperda perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk Pembangunan Keparawisataan Daerah Tahun 2014 – 2029, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa, ( 29/04/2025 ) sekira pukul 10.00 Wib S/d Selesai.
Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Safi’i, SH., Bupati Batu Bara Yang Diwakilkan Oleh Wakil Bupati Syafrizal. SE, MAP., Sekretaris DPRD Batu Bara Izhar Fauzi, SH., Seluruh Anggota DPRD Batu Bara, OPD Dan Unsur Forkopimda Batu Bara.
Dalam Kesempatan ini, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian yang diwakili wakil Bupati Batu Bara Syafrizal menyampaikan, izinkan Kami Untuk Menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014 – 2029.
Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014 – 2029 Perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 – 2045 Dan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020 – 2040. Papar Syafrizal
Lanjut nya, Dengan Dilakukannya Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014 – 2029.
Selain Untuk Menyesuaikan Dengan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan, Diharapkan Juga Dapat Mengembangkan Potensi Kekayaan Daerah Khususnya Di Bidang Pariwisata Dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Batu Bara Menuju Batu Bara Berkah Dan Bahagia. Tutup Syafrizal (MR/PS)
