Pasca Penutupan Izin PBPH PT TPL, Camat Parmonangan Tegaskan Warga Dilarang Serobot Kawasan Hutan Negara

Pasca Penutupan Izin PBPH PT TPL, Camat Parmonangan Tegaskan Warga Dilarang Serobot Kawasan Hutan Negara
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPUT – Pasca penutupan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL) oleh pemerintah, masyarakat Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), diminta tidak melakukan penyerobotan maupun perambahan kawasan hutan negara.

Camat Parmonangan, Rianto Lumbantobing, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh memanfaatkan situasi pasca penutupan izin tersebut dengan memasuki atau menguasai kawasan hutan negara secara ilegal.

“Saya tegaskan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Parmonangan, jangan melakukan penyerobotan dan perambahan hutan di kawasan hutan negara. Apabila ada masyarakat yang tetap melakukan tindak pidana ini, kami unsur USPika akan melakukan tindakan tegas,” tegas Rianto.

Pernyataan tersebut disampaikan Rianto dalam pertemuan pembahasan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bertujuan membantu masyarakat mendapatkan kepastian atas tanah yang selama ini dianggap sebagai milik masyarakat namun masih berada dalam kawasan hutan.

Pertemuan tersebut digelar di Aula Desa Aekraja, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (7/8/2026). Pertemuan melibatkan lima desa yang berada di wilayah Kecamatan Parmonangan.

Hadir dalam pertemuan tersebut Camat Parmonangan Rianto Lumbantobing, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Taput Rikardo Simanjuntak, perwakilan KPH XII melalui Kepala Seksi Perlindungan Tumpal Simaremare, Kapolsek Parmonangan AKP Dayan Simarmata, perwakilan Danramil 08/Parmonangan yakni Babinsa Sertu Sampe Nainggolan, Bhabinkamtibmas Aiptu J.E. Siallagan.

Turut hadir Kepala Desa Aekraja Ronal Manalu, Kepala Desa Lobusunut Monang Manalu, Kepala Desa Horisanranggitgit Saor Pardomuan Manalu, perangkat Desa Hutatinggi Jujur Nainggolan, Kepala Desa Manalu Dolok Pardomuan Manalu, serta perwakilan BPD dan tokoh masyarakat dari lima desa.

Pertemuan berlangsung cukup terbuka. Masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan berbagai pertanyaan dan keluhan kepada unsur USPika maupun pihak kehutanan terkait status serta batas kawasan hutan yang berada di Kecamatan Parmonangan.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah masyarakat mengaku puas dengan penjelasan yang disampaikan pihak pemerintah dan KPH XII. Namun, masyarakat juga menyampaikan harapan agar pemerintah melalui instansi kehutanan segera memberikan peta kawasan hutan negara yang jelas dan dapat diketahui masyarakat.

Menurut masyarakat, kejelasan peta dan batas kawasan menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik maupun perselisihan di kemudian hari.

Masyarakat ingin mengetahui secara pasti titik-titik yang masuk dalam kawasan hutan negara dan mana yang berada di luar kawasan tersebut, sehingga mereka tidak salah dalam mengelola maupun menguasai tanah yang selama ini mereka anggap sebagai tanah masyarakat.

“Kami berharap pihak kehutanan dapat memberikan peta lokasi kawasan hutan negara di Kecamatan Parmonangan. Dengan adanya peta yang jelas, masyarakat bisa mengetahui batas-batas kawasan dan tidak terjadi perselisihan di kemudian hari,” demikian harapan yang disampaikan masyarakat dalam pertemuan tersebut.

Program TORA diharapkan menjadi salah satu jalan keluar untuk memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan tanah masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan, tentunya melalui proses verifikasi dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Camat Parmonangan kembali mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil langkah sendiri dengan membuka, menguasai, atau merambah kawasan hutan negara.

Pemerintah bersama unsur kepolisian dan TNI di Kecamatan Parmonangan menegaskan akan melakukan tindakan apabila ditemukan aktivitas yang masuk kategori pelanggaran hukum.

Pertemuan tersebut menjadi penting di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap status lahan dan kawasan hutan di Kecamatan Parmonangan. Kepastian batas kawasan dinilai menjadi kunci agar upaya penyelesaian persoalan tanah melalui program TORA tidak justru menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.
(MR/ Andoky Manalu)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan