Sosperda No. 6 Tahun 2015 Tentang Persampahan, Dame Duma Sari Hutagalung Ajak Warga Jalan Terompet Peduli Kebersihan Sampah

Sosperda No. 6 Tahun 2015 Tentang Persampahan, Dame Duma Sari Hutagalung Ajak Warga Jalan Terompet Peduli Kebersihan Sampah
Bagikan

METRORAKYAT. COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolahan Persampahan kota Medan sesi pertama yang ditempatkan di Jalan Terompet No. 51 Kelurahan Titi Rante Kecamatan Medan Baru Kota Medan, Sabtu (24/5) dimulai pukul 10.30 Wib sampai selesai.

Pada pemaparannya tentang Sosperda Tentang Pengelolaan sampah tersebut, Duma mengajak warga untuk peduli kebersihan sampah. Menurut politisi dari fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan ini, meski Perda sampah sudah ada namun masih saja ditemukan banyak sampah yang berserakan di setiap lingkungan. Duma pun mempertanyakan jadwal pengutipan sampah yang dilakukan oleh pihak Kelurahan Titi Rante.

“Saya ingin menanyakan jumlah Arnada pengangkut sampah di Kelurahan Titi Rante dan hari apa saja petugas sampah datang mengangkut sampah kerumah rumah warga, ” katanya.

Lurah Titi Rante, Franky Tony Hutagalung menjawab pertanyaan wakil rakyat asal Dapil 1 Kota Medan ini menjelaskan untuk sarana pengangkutan sampah sudah memadai, namun personil masih kurang.

“Tiper di mulai jam 6.00 Wib pagi sampai sore hari, Bestari jam 7.00 Wib pagi ada 3 ship. Untuk personil bestari ada 5 orang, Melati penyapu 6 orang, tiper 1 , Amrol 1,” ujarnya.

Lurah juga sangat sependapat, jika ada penambahan untuk Arnada pengakutan sampah termasuk personil. Dia juga menghimbau warga di Kelurahan Titi Rante untuk rutin membayar iuran sampah. Karena menurut Franky, iuran sampah akan dapat menjadi pemasukan PAD yang tentunya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan gaji para petugas sampah.

“Jadi kita berharap warga juga mau membayar retribusi sampah dimana uang retribusi sampah inilah yang nantinya digunakan untuk membangun infrastruktur dan sarana prasarana penunjang pembangunan di Kota Medan, ” ujarnya.

Selanjutnya, Dame Duma juga menegaskan agar pihak Kelurahan dapat memastikan jadwal pengutipan sampah agar warga juga rajin menbayar retribusi sampah.

“Kita buat kesepakatan sebelum jam 12.00 Wib, agar masyarakat meletakkan sampah di depan rumah. Dan setelah jam 12.00 Wib, sampah harus sudah diangkut oleh petugas sampah, ” terang Duma.

Duma juga mengatakan pada Perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, ada sanksi berupa kurungan badan dan denda. Sanksi ada pada badan usaha dan perorangan.
“Jadi agar tidak terkena sanksi dan denda, marilah kita tidak membuang sampah sembarangan, ” kata Duma.

Duma juga membuka sesi tanyajawab kepada warga undangan yang hadir seputar penanggulangan sampah.

Turut hadir pada kegiatan Sosperda sesi pertama ini antara lain, Rinaldy Sitorus mewakili Dinas Sosial Medan, Alfa Robi mewakili Dukcapil Medan, Kasi Sarpras Kecamatan Medan Baru dan Ranto AS perwakilan dari Dishub Medan.

Acara Sosperda sesi I ini ditutup dengan membagikan suvenir, kue dan nasi kotak serta diakhiri dengan berfoto bersama. (MR/Irwan)

Metro Rakyat News