Sesi I Pelaksanaan Sosperda No. 9 Tahun 2017, Dr. Lily MBA, MH: Kepling Harus Benar Bekerja Melayani Warga, Jika Tidak Layak Diganti

Sesi I Pelaksanaan Sosperda No. 9 Tahun 2017, Dr. Lily MBA, MH: Kepling Harus Benar Bekerja Melayani Warga, Jika Tidak Layak Diganti
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan anggota DPRD Kota Medan, Dr. Lily MBA, MH ramai dipadati warga masyarakat yang ditempatkan di Jalan Wijaya Kesuma Raya Blok 1 Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, Sabtu (12/4).

Kegiatan resmi setiap bulan yang dilangsungkan anggota DPRD Kota Medan tersebut dimulai pukul 14.00 Wib sampai selesai. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Lurah Helvetia Tengah, Nekma Marbun, Perwakilan Kecamatan Medan Helvetia, Fitri dan kepalpemaparannya dan pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Medan Helvetia.

Pada pemaparannya, Dr. Lily MBA, MH membacakan sekaligus mensosialisasikan Perda yang sangat mengena tugas dan tanggungjawab para kepling sebagai perpanjangan tangan Pemko Medan ditengah tengah masyarakat.

“Sebagai wakil rakyat, kami banyak menerima keluhan atau pengaduan dari masyarakat, tetang pengangkatan Kepling yang dianggap menyalahi Perwal. Camat dan Lurah harus menjalankan Perwal No. 9 tersebut dengan baik dan benar,” kata Lily MBA.

Dihadapan ratusan masyarakat dan Kepala Lingkungan yang hadir, Dr.Lily MBA juga menjelaskan bahwa Kepling harus diusulkan oleh Lurah kepada Camat, sesuai yang tercantum di Bab VIl Pasal 15 Perda No.9 Tahun 2017, dan tembusannya disampaikan ke Walikota Medan.

“Dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dimasyarakat. Calon Keplling tak boleh merangkap dua jabatan, termasuk ASN maupun tenaga honorer. Sesuai Perwal terbaru, seorang Kepling harus mendapatkan dukungan 30% dari masyarakat dimana dia berdomisili,” ujarnya.

Politisi Partai PDI-P ini juga menilai, bahwa Kepling juga bisa diberhentikan oleh Camat untuk sementara tanpa menunggu keputusan dari pihak manapun. Hal ini dilakukan apabila kesalahan Kepling tersebut fatal.

Lebih lanjut, Dr. Lily MBA menambahkan lagi, syarat lainnya untuk menjadi Kepling, bahwa yang bersangkutan tidak terlibat kejahatan apapun. Bersih dari pengaruh narkoba, sebab seorang pecandu narkoba mutlak gugur haknya dipilih, sebagai Kepling.

“Asalkan pemberhentiannya berdasarkan usulan dari warga yang diteruskan ke Lurah. Sebab, tugas utama Keplling itu untuk membantu kinerja Lurah dan Camat mengurus masyarakat,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, sambung Dr. lily, masyarakat kota Medan saat ini banyak yang menolak pengangkatan Kepala Lingkungan yang baru, apabila pengangkatan nya menyalahi peraturan yang berlaku.

Menjawab pertanyaan salah seorang warga Kelurahan Helvetia Tengah blok 16 lingkungan XIV bernama Veronika Juliana br. Simamora yang mengatakan cara mengusulkan pemberhentian kepling yang tidak disukai lagi oleh warga atas kinerja yang buruk, Dr. Lily MBA mengatakan warga dapat mengusulkan dengan membawa alasan dan data yang akurat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Lurah untuk ditindaklanjuti dan disampaikan kepada atasan.

“Kenapa warga sampai ada tidak menyukai Kepling nya, artinya pasti ada permasalahan. Makanya, Kepling itu harus benar bekerja melayani warga di lingkungannya. Jika tidak layak untuk diganti sesuai aturan yang berlaku. Kenapa, karena Kepling itu di pilih melalui usulan warga dan di gaji oleh pemerintah dengan menggunakan APBD. Jadi Kepling harus  bekerja untuk warganya, “terang Lily.

Pelaksanaan Sosperda sesi I tersebut diakhiri dengan penyerahan suvenir, nasi dan kue kotak dilanjutkan dengan berfoto bersama. (MR/Irwan Manalu)

 

 

 

 

Metro Rakyat News