Pelaku Penggelapan Septor Tak Berkutik Diamankan Sat Reskrim Polres Sergai di Losmen Tebing Tinggi
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor tidak berkutik diamankan Tim Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), di Kamar Losmen Delima Nomor 4, Jalan Langsat Kota Tebing Tinggi, pada hari Selasa (8/4/2025) sekira pukul 13.00 wib.
Penangkapan tersebut berdasarkan LP / B / 117 / IV/ 2025 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT / tanggal 8 April 2025, yang dilaporkan korban Iganda Pratama (31) warga Dusun VI Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.
Tersangka yang diamankan berinisial Z E S (49) warga Jalan Catur Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar Baru, Kota Pematang Siantar.
Kejadian tersebut bermula, korban/saksi Ifan Pranata datang kerumah korban Iganda Pratama untuk meminjam sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol BK 5259 ACD pada hari Minggu (6/4/2025), sekira pukul 22.00 wib.
Kemudian besoknya pada hari Senin (7/4/2025) sekira pukul 06.00 wib, saksi Ifan Pranata memberikan kabar bahwa sepeda motor milik korban telah dibawa lari oleh pelaku inisial Z E S.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 14.000.000, dan merasa keberatan langsung membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Sergai guna di proses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, dan didapat informasi bahwa terlapor sedang berada di sebuah Losmen Tebing Tinggi.
Tim Opsnal langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku inisial Z E S sedang berada di Kamar Losmen Delima Nomor 4 Jalan Langsat Kota Tebing Tinggi, pada Selasa (8/4/2025) sekira pukul 13.00 wib.
Selanjutnya dilakukan interogasi singkat, terlapor mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor milik korban, dan langsung dibawa ke Mako Polres Sergai untuk proses lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH kepada awak media membenarkan penangkapan terhadap tersangka Z E S yang telah menggelapkan sepeda motor jenis Supra X 125 warna hitam Nopol BK 5259 ACD milik korban Iganda Pratama.
“Tersangka menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang inisial M, warga Medan didaerah Kampung Baru dengan harga Rp 2 juta rupiah, dan saat ini masih terus dalam pengejaran,” terangnya.
IPTU Zulfan Ahmadi mengatakan, tersangka inisial Z E S telah melakukan kasus penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana dan diancam dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara. (MR/AS)

