Terkait Respon di Pemberitaan, Notaris Dr Henry Sinaga, SH SpN MKn Menilai Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar Tidak Memahami Keputusan Menteri ATR/BPN RI No.1339/SK-HK.02/X/2022 Dengan Baik dan Benar

Terkait Respon di Pemberitaan, Notaris Dr Henry Sinaga, SH SpN MKn Menilai Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar Tidak Memahami Keputusan Menteri ATR/BPN RI No.1339/SK-HK.02/X/2022 Dengan Baik dan Benar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Mencermati respon Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar Arry S Sembiring, yang dimuat dalam media online Metrorakyat.com Rabu, 12 Maret 2025. Baca : https://metrorakyat.com/2025/03/permohonan-pengurusan-bphtb-shgb-tidak-diakomodir-kepala-bpkpd-pematangsiantar-notaris-dr-henry-sinaga-sh-spn-mkn-surati-tiga-menteri-dan-wali-kota-pematangsiantar

Dan atas beberapa pemberitaan lainnya yang dimuat di sejumlah media online atas permohonan pendapat oleh Notaris Dr Henry Sinaga kepada 3 Menteri dan Wali Kota Pematangsiantar mengenai penerapan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Menteri ATR/Ka.BPN RI) No.1339/SK-HK.02/X/2022 tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum, menurut Dr. Henry Sinaga dapat disimpulkan bahwa Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar tidak memahami dengan baik dan benar ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri ATR/Ka BPN RI No.1339/SK-HK.02/X/2022 tersebut.

Hal itu diungkapkan Dr Henry Sinaga lewat pernyataan tertulisnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/3/2025).

Menurut Dr Henry Sinaga penilaiannya itu dapat dibuktikan dari pernyataan Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar Arry S Sembiring yang menyinggung ketentuan PP No.18 Tahun 2021, terkait pengalihan atau pelepasan Hak Guna Bangunan (HGB) aktif kepada pihak lain sedangkan yang menjadi topik permasalahan adalah Keputusan Menteri ATR/Ka.BPN RI No.1339/SK.HK.02/X/2022 bukan PP No. 18 Tahun 2021.

Selain itu, menurut Dr Henry Sinaga upaya Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar untuk berkonsultasi melalui surat ke BPN terkait SK Menteri ATR/Ka.BPN RI tersebut, sebagaimana yang diutarakannya dalam media online Metrorakyat.com juga menunjukkan bahwa Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar tidak memahami dengan baik dan benar Keputusan Menteri ATR/Ka.BPN RI tersebut.

Tambahnya, Hal ini sangat mengecewakan karena ketidakpahaman Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar akan berdampak negatif terhadap kegiatan pelayanan masyarakat di Kota Pematangsiantar dan berdampak negatif pula terhadap setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke kas daerah Kota Pematangsiantar.

Terakhir, menurut Dr Henry Sinaga sangat beralasan, jika Wali Kota Pematangsiantar yang sekarang Bapak Wesly Silalahi, SH MKn mempertimbangkan untuk mengganti Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar. (MR/Red)

Metro Rakyat News