Permohonan Pengurusan BPHTB SHGB Tidak Diakomodir Kepala BPKPD Pematangsiantar, Notaris Dr. Henry Sinaga, SH, SpN, MKn Surati Tiga Menteri dan Wali Kota Pematangsiantar

Permohonan Pengurusan BPHTB SHGB Tidak Diakomodir Kepala BPKPD Pematangsiantar, Notaris Dr. Henry Sinaga, SH, SpN, MKn Surati Tiga Menteri dan Wali Kota Pematangsiantar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Dr Henry Sinaga, SH, SpN, MKn notaris dan ahli pertanahan sekaligus pengamat masalah sosial di Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara layangkan surat kepada tiga menteri di Jakarta yakni Menteri Keuangan Republik, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia (ATR/Ka. BPN RI) dan Wali Kota Pematangsiantar, Selasa (11/3/2025).

Dalam keterangan resminya, Selasa (11/3) Henry menyampaikan bahwa surat yang dilayangkan kepada tiga menteri di Jakarta tersebut untuk meminta pendapat atas sikap dan aturan yang dibuat oleh Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar Arry S Sembiring yang dinilai tidak mengikuti atau mentaati surat keputusan Menteri ATR/Ka.BPN No.1339/SK-HK.02/X/2022 yang mengatur tentang permohonan Hak Milik atas tanah yang berasal dari Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah berakhir haknya dilanjutkan dengan balik nama waris karena pemegang hak sudah meninggal dunia dengan kewajiban membayar pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan yang berlaku.

Henry menjelaskan, semua berawal pada saat dirinya hendak membayar BPHTB, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar meminta supaya dilampirkan sertifikat HGB yang masih aktif padahal SK Menteri ATR/ Ka BPN RI tersebut mengatur sertifikat HGB yang sudah berakhir (tidak aktif lagi) boleh langsung dimohonkan Hak Milik dan sekaligus balik nama waris jika terlebih dahulu membayar BPHTB.

Lanjutnya, Permintaan Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar menurut saya tidak sejalan dengan SK Menteri ATR/ Ka.BPN tersebut. Sehubungan dengan itu saya melayangkan surat kepada Menteri ATR /Ka. BPN RI, Menteri Keuangan dan Mendagri serta Wali Kota Pematangsiantar untuk meminta pendapat atas 3 pertanyaan saya yaitu:

1. Apakah permintaan Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar tersebut sesuai atau bertentangan dengan SK Menteri ATR Ka BPN RI tersebut ?

2. Apakah Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar wajib atau tidak wajib mematuhi SK Menteri ATR/ Ka BPN RI tersebut ?

3. Apakah SK Menteri ATR/Ka BPN RI tersebut berlaku atau tidak berlaku di Kota Pematangsiantar ?

“Permohonan pendapat ini saya ajukan agar permohonan Hak Milik yang berasal dari HGB yang sudah berakhir sekaligus balik nama waris karena pemegang hak sudah meninggal dunia yang diajukan oleh masyarakat tidak terganggu,” tutupnya.

Sementara Arry S Sembiring Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar yang coba dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025) menjelaskan Sepengetahuan kami berdasarkan PP No 18 Tahun 2021 HGB aktif dapat dialihkan atau dilepaskan haknya kepada pihak lain.

Dan saat dikonfirmasi lagi dengan pertanyaan lantas apa pendapat dan atau apa yang abg ketahui dengan HGB yg sudah tidak aktif??. Dan apa pendapatnya tentang SK Menteri ATR/Ka. BPN RI No 1339 tahun 2022..?? Dijawab: “Ini yg sedang kami konsultasikan melalui surat ke BPN agar kami ga salah bg. Biarlah jawaban resmi dari BPN yg nantinya kita pedomani, ” tulisnya. (MR/Red)

Metro Rakyat News