Lagi Asyik Paketin Sabu, Tiga Pengedar Diciduk Satres Narkoba Polres Pematangsiantar

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap tiga orang pengedar yang lagi asyik memaketin narkotika jenis sabu berinisial JCG alias N (54) dan RRZ (25) keduanya warga Jalan Gunung Sinabung Gang Mulia Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, serta PESD alias P (41) warga Jalan Gunung Pusuk Buhit Kelurajan Karo Kecamatan Siantar Selatan Pematangsiantar, Kamis (13/3/2025) pukul 17.45 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi menjelaskan penangkapan tersebut terjadi di rumah JCG alias N di Jalan gunung Sinabung Gang Mulia Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat dan berita viral di media sosial (medsos) bahwa di Kampung Karo sering ada transaksi narkoba. Berdasarkan laporan tersebut personil Sat
Narkoba merespon dan gerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan sesuai informasi didapati bahwa di sebuah rumah yang pagarnya tinggi dan selalu digembok dari dalam dan di dalam rumah itu ada orang yang sering melaksanakan transaksi narkoba.
Pada Kamis (13/3/2025) sore pukul 17.45 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek rumah yang merupakan milik tersangka JCG alias N tersebut dan menemukan ketiga tersangka sedang asik maketin sabu.
Hanya saja ketiga tersangka tersebut langsung lari berhamburan sehingga paketan sabu berserakan di meja dan di halaman rumah. Namun Tim Opsnal Unit 1 gerak cepat dan berhasil menangkap ketiganya dan berhasil mengumpulkan barang bukti.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 71 paket shabu dengan berat bruto 12,03 gram berserakan di meja dan di halaman rumah, 1 buah timbangan digital, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet, uang hasil penjualan shabu sebanyak Rp. 635.000, 1 buah lakban, 2 buah gunting, 2 buah mancis, 1 buah pisau cutter, 1 buah bong lengkap dengan pipa kacanya.
Ketiganya mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan dan mengaku sedang asyik memaketin sabu sambil menggunakan sabu di areal halaman rumah tersebut.
Dengan adanya pengakuan tersebut ketiga tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Ketiga tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”. Kasus ini semakin menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Pematangsiantar.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,”jelas JH. Pardede SH. (MR/Red)