TIM Intelijen Kejari Tarutung Berhasil Ringkus DPO Kejari Mandailing Natal

TIM Intelijen Kejari Tarutung Berhasil Ringkus DPO Kejari Mandailing Natal
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPUT – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tarutung berhasil mengamankan DPO Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, Rabu 19 Februari 2025 Sekira Pukul 20.00 Wib di Tarutung.

Adapun identitas DPO yang ditangkap adalah sebagai berikut
Nama : ANSHARI LUBIS
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Umur : 49 Tahun
Tempat/TL. : Stabat / 04 September 1976
Pekerjaan : Wakil Direktur CV. Pelangi Nusantara
Alamat : Jalan Proklamasi No. 10 Lingkungan II Rahmad Desa Kwala Bingai Kec. Stabat, Sumatera Utara

Menurut keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarutung Managasitua Simanjuntak S.H. M.H, menjelaskan kronologis penangkapan bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara telah melakukan pemantauan terhadap Lokasi yang diduga sebagai tempat tinggal dari Anshari Lubis yakni di Kecamatan Tarutung. Bahwa setelah dilakukan pemantauan terkait keberadaan Tersangka di Wilayah Tarutung, kemudian Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melaporkan hal tersebut kepada Kasi V Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kemudian berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Intel Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melanjutkan pemantauan dan penelusuran ke Komplek Mesjid Kelurahan Huta Toruan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara untuk memantau Tersangka memastikan keseharian tersangka yaitu sebagai penjual bakso keliling. Dan selanjutnya tetap mengikuti pergerakan tersangka dan tetap berkoordinasi dengan Tim Tabur Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Lanjut, Bahwa tersangka sejak pukul 17.00 WIB sampai dengan dilakukan pengamanan adalah berjualan bakso di Jalan D.I. Panjaitan tepatnya di depan Loket KBT Tarutung. Bahwa selanjutnya Tim dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pengamanan terhadap Tersangka, yang mana Tersangka An. Anshari Lubis tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara;

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 jJo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana subs pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana;

Bahwa yang bersangkutan/tersangka merupakan Wakil Direktur CV. Pelangi Nusantara selaku penyedia pada Pembangunan lanjutan tribun A stadion Kabupaten Mandailing Natal yang berlokasi di Sarak Matua, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia dengan nilai anggaran sebesar Rp. 2.146.569.00,00 (dua miliar seratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.

Bahwa kemudian Tersangka dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan selanjutnya pada pukul 22.50 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bersama dengan Tim Intel Kejaksaan Negeri Mandailing Natal kemudian membawa Tersangka menuju Mandailing Natal untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Turut dalam Pengamanan Buronan (DPO) atas nama Tersangka Anshari Lubis tersebut adalah Muhammad Husairi, S.H., M.H. (Kasi V Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)
Dan Mangasitua Simanjuntak, S.H., M.H. (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara). (MR/ Andoky Manalu )

Metro Rakyat News