Sosialisasi kan Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Wong : Perokok Aktif Paling Berbahaya Jika Menghirup Asap Rokok

Sosialisasi kan Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Wong : Perokok Aktif Paling Berbahaya Jika Menghirup Asap Rokok
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok sesi pertama, Sesi 1, Minggu (9/2) di Jalan Kayu Putih Gg Karya No. 17 Kelurahan Tanjung Mulia Hiri Kecamatan Medan Deli dimulai pukul 10.00 Wib sampai selesai.

Wong pada kegiatan Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2014 Tentang kawasan Tanpa Rokok ini menegaskan bahaya dari asap rokok yang terhirup oleh masyarakat bukan perokok (perokok pasif-red) yang sangat berbahaya terhadap kesehatan diri.

Rokok sebut Wong mengandung berbagai zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan, seperti tar, nikotin, dan karbon monoksida. Zat-zat ini dapat menyebabkan berbagai penyakit, termasuk kanker dan penyakit jantung.

Dibeberapa daerah di Indonesia Perda Kawasan Tanpa Rokok ini sebut Ketua DPRD Medan periode 2024-2029 tersebut sudah diterapkan. Perda Kawasan Tanpa Rokok ini pasangkan pada tempat kawasan umum, dalam gedung pemerintah dan swasta, mall, pasar modern, swalayan, lokasi wisata dan tempat lainnya.

Wong menyebutkan, menurut data WHO tahun 2015 lebih dari 5 juta orang meninggal karena rokok, dan dapat meningkatkan bila tidak ditindaklanjuti.

“Di Indonesia karena rokok ada 200 ribu orang meninggal karena rokok. Bahaya rokok ini sebut Wong merusak paru paru perokok. Korban rokok setiap hari dicontohkan sebanyak jumlah penumpang pesawat Air Bus. Kebanyakan korban adalah para perokok dan terparah adalah perokok pasif, “sebut nya.

Pada 1 Mei 2018, menurut data yang didapat, masih banyak pemuda dari umur 18 tahun – 24 tahun sudah menjadi perokok. Ini akan terus bertambah jika tidak ditanggulangi. Sementara perokok paling aktif beradaptasi pada usia 25 tahun sampai 38 tahun.

Tingginya jumlah perokok tidak sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN).

“Untuk itu, saya juga menghimbau agar para pembuat undang-undang tentang kawasan tanpa rokok dapat terus mensosialisasikan kepada masyarakat dan bukan malah melanggar peraturan tersebut, ” ujar Wong.

Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini melihat perlunya ketegasan dari pemerintah agar para perokok mematuhi Perda No. 3 Tahun 2014 ini.

Andi Syukur Harahap, SSTP pada kesempatan itu juga menghimbau kepada seluruh warga undangan yang hadir pada kegiatan sosper Kawasan Tanpa Rokok untuk mentaati Perda tersebut. Menurutnya, Perda rokok dibuat untuk personal atau pribadi perokok agar dapat membatasi diri saat merokok di tempat umum.

Ketua Tim Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Medan ini pun mengaku tugas mereka adalah sebagai penegakan Perda yang diatur didalam Undang -Undang.

“Kami Satpol PP Medan adalah penegak peraturan daerah yang telah ditetapkan di kota Medan. Maka Satpol PP dapat melakukan penindakan terhadap masyarakat maupun lembaga yang tidak mentaati kepatuhan tersebut, ” sebutnya.

Disebut Andi lagi, walaupun hanya denda Rp. 50 ribu atau kurungan selama 3 hari memang bukan hal yang berat. “Namun, kita melihat kepatuhan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan tersebut. Saat di panggil sampai tiga kali namun tidak patuh dan dapat dijatuhkan ke KUHP, ” kata Andi lagi.

Wong Chun Sen pun menyebutkan, Perda No. 3 Tahun 2014 ada mengatur sanksi dan denda bagi setiap orang yang melanggar Perda dan merokok dikawadan yang sudah ada tertera larangan merokok.

“Perda KTR ini terdiri dari 16 Bab dan 92 Pasal. Dan agar dipatuhi bersama, ” serunya.

Hadir pada kegiatan itu, Naklum Situmeang Lurah Tanjung Mulia Hilir, Safrizal Siagian, Sekretaris PAC PDIP Medan Deli, Firza Putra, Sekcam Medan Deli, dan 600 masyarakat undangan yang hadir.

Kegiatan Sosialisasi Perda sesi 1 ini diakhiri dengan berfoto bersama dan para peserta dibagikan suvenir, kue kotak dan nasi kotak. (MR/Irwan)

Metro Rakyat News