Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai Kembali Ringkus Pelaku Pencurian
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai (Sergai), kembali meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan, di Dusun III Gubang Gajah, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, Rabu (12/2/2025) sekira pukul 02.00 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial J K S (23) warga Dusun II Desa Pematang Terang, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, dengan barang bukti 1 (satu) buah handphone OPPO A3x warna biru laut.
Penangkapan tersebut berdasarkan LP/B/14/II/2025/SPK/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 12 Februari 2025, yang dilaporkan Faskalis Rotua Manalu (56) warga Dusun II Desa Pematang Terang, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai yang merupakan korban pencurian.
Pencurian itu terjadi pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025, sekira pukul 01.00 Wib, di rumah korban Dusun II Desa Pematang Terang, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.
Pada saat itu Faskalis Rotua Manalu (korban) sedang berada di ruang tamu, dan mencharger/isi daya baterai handphone miliknya merek OPPO A3x warna biru laut, di samping TV sambil menonton siaran sepakbola sampai tertidur.
Sekitar pukul 06.30 Wib, korban dibangunkan oleh Albine Simanjuntak (istrinya) dan menanyakan dimana handphone diletakan.
Begitu terbangun, korban langsung mengecek keberadaan handphone yang diletakkan disamping TV, namun handphone tersebut sudah tidak berada lagi ditempatnya.
Selain handphone, ternyata 2 buah tabung gas ukuran 3 kilogram juga hilang dan melihat jendela dapur rumah telah terbuka, diduga pelaku masuk melalui jendela dan membawa barang tersebut.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan serta mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Beringin.
Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu Hutagaol, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA ZH Limbong, SH bersama dengan tim untuk menindaklanjuti.
Setelah mendapat informasi bahwa identitas tersangka diketahui inisial J K S, sedang berada di depan rumah warga Dusun III Gubang Gajah Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin. Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin yang dipimpin IPDA ZH Limbong langsung melakukan penangkapan.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan serta mengintrogasi cepat, tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil 1 (satu) unit handphone merek OPPO A3x warna biru laut, dengan cara masuk melalui jendela rumah korban, dan selanjutnya tersangka langsung diboyong ke Polsek Tanjung Beringin guna proses hukum.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, IPDA ZH Limbong, SH, kepada awak media menerangkan, bahwa ketika diinterogasi pelaku mengakui perbuatan pencurian handphone di rumah korban Faskalis Rotua Manalu.
“Namun pelaku belum mengakui bahwa ia juga membawa dua buah tabung gas ukuran 3 kilogram milik korban,” terangnya.
PS. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH membenarkan kejadian tersebut, dan pelaku telah diamankan serta dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Tersangka telah melanggar pasal 363 ayat 1 angka ke 3e dan 5e dari KUHPidana melakukan pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.
IPTU Zulfan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak teledor meletakkan barang berharga dimanapun, serta harus mengecek keadaan rumah dalam keadaan terkunci jika hendak berpergian atau beristirahat.
“Apabila masyarakat mengalami kasus kejadian serupa atau tindak pidana kejahatan lainnya, agar dapat segera melaporkannya ke pihak berwajib supaya dapat segera ditangani,” tegas IPTU Zulfan. (MR/AS)
