Diduga Manipulasi Dokumen Perpanjangan Kontrak, Oknum Guru PPPK di Taput Terancam Sanksi Berat

Diduga Manipulasi Dokumen Perpanjangan Kontrak, Oknum Guru PPPK di Taput Terancam Sanksi Berat
Bagikan

METRORAKYAT.COM,TAPUT – Seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SD Negeri 175767 Hutajulu, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, diduga melakukan manipulasi dokumen administrasi untuk perpanjangan kontrak kerja tahun 2024 dan 2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum guru berinisial RM diduga menandatangani sendiri dokumen perpanjangan kontrak atas nama kepala sekolah tanpa persetujuan resmi.
Dugaan tersebut mencuat setelah tim media melakukan penelusuran di lingkungan sekolah dan memperoleh keterangan dari sejumlah warga setempat.

Tak hanya itu saja, oknum guru yang disebut juga merangkap sebagai operator sekolah dan Guru Kelas di SDN. 175767 Hutajulu. Informasinya juga oknum guru yang disebut sering meninggalkan lingkungan sekolah.

Mantan Kepala SD Negeri 175767 Hutajulu, Fatima Manalu, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya selaku kepala sekolah saat itu.

“Dalam pengurusan perpanjangan kontrak PPPK, seharusnya ada tanda tangan kepala sekolah. Namun dokumen itu tidak pernah diberikan kepada saya untuk ditandatangani. Yang bersangkutan malah menandatangani sendiri tanpa izin saya,” ujar Fatima Manalu saat diwawancarai disalah satu rumah warga Di Kecamatan Parmonangan, Sabtu (23/5/2026).

Menurut Fatima, tindakan tersebut disebut telah terjadi lebih dari satu kali, yakni pada proses administrasi tahun 2024 dan kembali terulang pada 2025.

Ia mengaku telah memberikan teguran secara langsung kepada yang bersangkutan. Namun, respons yang diterima dinilai tidak menunjukkan itikad baik.

Karena itu, Fatima memutuskan melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara agar dilakukan pemeriksaan dan pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Saya melaporkan hal ini supaya menjadi perhatian dan tidak terulang lagi di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Pendidik Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, John Carson Sinaga, mengatakan pihaknya akan segera memanggil guru PPPK yang dimaksud guna meminta klarifikasi.

“Kalau memang benar terjadi, itu sudah termasuk pelanggaran administrasi yang serius. Kami akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu untuk meminta keterangan,” ujar Carson.

Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, maka tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi tegas hingga pemberhentian sebagai PPPK.

Perlu diketahui tindak pidana pemalsuan tandatangan dapat dikenakan pasal 263 KUHP.
Tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 KUHP (dan penerapannya pada Pasal 391 KUHP baru), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak guru PPPK yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang dialamatkan kepadanya. (MR/ Andoky)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan