Polsek Tanjung Beringin Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Polsek Tanjung Beringin Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curanmor
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor jenis Honda Supra X 125 di lokasi yang berbeda.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/32/X/2024/SPK/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 24 Oktober 2024, Laporan Polisi Nomor : LP/B/33/X/2024/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 27 Oktober 2024, dan LP/B/06/I/2025/SPK/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 15 Januari 2025.

Tersangka yang diamankan inisial A P alias I (26) warga Jalan Kapten Wan Rahmad Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai. Dan tersangka inisial R I alias R (27) warga Dusun V Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025, sekira pukul 02.00 WIB dini hari, di Dusun VI Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.

Saat itu korban Zainal Arifin Sipahutar sedang tidur di ruang tamu rumahnya, ketika terbangun dan melihat satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam BK 5368 XAP miliknya yang terletak di ruang tamu sudah hilang beserta kunci kontak.

Kemudian ia memberitahukan kepada istrinya Doini br. Simbolon dan anaknya Siti Aslamiyah Sipahutar untuk bersama mengecek sekitar rumah, terlihat engsel pintu dan jendela sudah terbuka, namun sepeda motor tidak ditemukan.

Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra x 125 dan mengalami kerugian materil sebesar Rp 7.000.000,-. Selanjutnya korban merasa keberatan serta membuat pengaduan/laporan ke Polsek Tanjung Beringin.

Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA ZH. Limbong, SH bersama tim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin mendapat informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan pencurian sepeda motor tersebut berinisial A P alias I.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin bersama tim langsung turun melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial A P alias I yang sedang berada di teras sekolah Madrasah Dusun II Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB.

Kemudian dilakukan interogasi cepat, dan pelaku inisial A P alias I mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam BK 5368 XAP, dirumah korban Zainal Arifin Sipahutar, dan menyerahkannya kepada laki-laki inisial R I alias R untuk dijual.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial R I alias R, di Dusun V Kampung Tempel Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Pada saat dilakukan interogasi cepat, pelaku inisial R I alias R mengakui sepeda motor telah dijual kepada orang lain Rp 1.200.000.- dan pelaku inisial R I alias R mengaku diberi uang Rp. 200.000,- dari hasil penjualan sepeda motor tersebut.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti satu buah BPKB dengan Nomor : H-05979312 atas nama Zainal Arifin Sipahutar, dibawa ke Polsek Tanjung Beringin untuk proses selanjutnya.

Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu Hutagaol melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin IPDA ZH Limbong kepada wartawan, Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 19.57 WIB mengatakan, bahwa kedua tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang diambil saat itu diserahkan pelaku inisial A P alias I kepada inisial R I alias R untuk dijual.

“Pada saat itu uang yang diperoleh sebesar Rp1.200.000.- dan pelaku inisial A P alias I mengambil Rp. 1.000.000,- sedangkan uang Rp200.000,- diberikan kepada pelaku inisial R I alias R yang menjualkannya,” terang Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin.

PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku inisial A P alias I, jelas telah melanggar hukum pencurian dengan pemberatan dan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Sedangkan unit sepeda motor korban saat ini masih dalam pencarian pihak Polsek Tanjung Beringin,” terangnya.

Dikesempatan itu, IPTU Zulfan Ahmadi menghimbau kepada masyarakat khususnya wilayah hukum Polres Sergai untuk meminimalisir peluang pencurian, dengan cara saat tidak digunakan agar kunci kontak sepeda motor tidak menempel di kendaraan, dan kendaraan dalam keadaan terkunci stang. (MR/AS)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News