KPPU DENDA TRUSTY CARS RP 1,5 MILIAR DALAM PERKARA KETERLAMBATAN NOTIFIKASI AKUISISI MPMRENT
METRORAKYAT. COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi
denda sebesar Rp 1,5 Miliar kepada Trusty Cars Pte. Ltd dalam perkara dugaan pelanggaran
keterlambatan penyampaian notifikasi transaksi akuisisi saham yang dilakukannya atas PT
Mitra Pinasthika Mustika Rent (MPMRent). Sanksi tersebut dibacakan Majelis Komisi dalam
sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-M/2024 tentang Dugaan Pelanggaran
Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Mitra Pinasthika Mustika Rent
oleh Trusty Cars Pte. Ltd., hari ini 24 Februari 2025 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Bertindak sebagai Ketua Majelis dalam sidang tersebut, Budi Joyo Santoso, dengan Aru Armando dan
Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi. Sebagai informasi, Trusty Cars Pte. Ltd. (Trusty Cars), merupakan perusahaan atau
lokapasar Singapura (CARRO) yang bergerak pada bidang otomotif di Asia Tenggara,
khususnya perbaikan dan pemeliharaan kendaraan bermotor (termasuk pemasangan suku
cadang dan aksesoris) dan penjualan eceran kendaraan bermotor kecuali sepeda motor dan
skuter. Selain itu grup perusahaan juga bergerak di bidang penjualan mobil bekas, termasuk
pembiayaan, perbaikan, dan rental mobil.
Pada tanggal 31 Mei 2022, Trusty Cars melakukan
pengambilalihan 5.189.676.882 lembar saham (setara setara dengan kepemilikan 50% saham MPMRent dari induk usahanya, PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPM).
MPMRent sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan kendaraan di Indonesia. Dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa nilai aset gabungan kedua
pihak di Indonesia pada tahun 2019 hingga 2021 telah melampaui ketentuan batasan minimal
untuk wajib notifikasi sesuai pasal 29 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor
57 Tahun 2010.
Majelis Komisi juga menyatakan Trusty Cars telah memenuhi berbagai ketentuan wajib notifikasi lainnya. Dengan demikian, Trusty Cars wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak tanggal transaksi berlaku efektif secara
yuridis, yakni paling lambat tanggal 12 Juli 2022. Trusty Cars baru diterima notifikasinya oleh
KPPU pada tanggal 28 Juli 2022.
Untuk itu berdasarkan fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan Trusty Cars terbukti telah melanggar Pasal 29 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010 karena terlambat dalam melakukan notifikasi kepada KPPU selama 12
(dua belas) hari kerja. Dalam memutus, Majelis Komisi turut mempertimbangkan berbagai hal-hal yang
meringankan, yakni Trusty Cars mengakui dan menerima seluruh isi dari Laporan Dugaan
Pelanggaran, serta mengajukan permohonan keringanan sanksi administratif kepada Majelis
Komisi.
Trusty Cars juga kooperatif selama proses persidangan dan belum belum pernah
dinyatakan bersalah dalam Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena
melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999. Lebih lanjut, transaksi pengambilalihan yang dilakukan juga telah dinilai tidak terdapat potensi praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana Penetapan KPPU Nomor A118822 tertanggal 28 Juli 2022.(MR/red)
