UMK Inhu 2025 Sudah Ditetapkan, Naik 6,5 Persen

METRORAKYAT. COM, INDRAGIRI HULU – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Inhu tahun 2025 telah ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Riau (Gubri) Rahman Hadi pada tanggal 17 Desember tahun 2024 lalu.
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts. 3777/XII/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2025.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Pemerintah Kabupaten Inhu, Rengga Dwi Bramantika, Jumat 10 Januari 2025 siang diruang kerjanya
Rengga Dwi Bramantika mengatakan penetapan UMK Inhu tahun 2025 oleh Pj Gubernur Riau tidak ada perubahan dari usulan hasil rapat Pemerintah Inhu bersama Dewan Pengupahan yang menyepakati kenaikan UMK di Inhu sebesar 6,5 persen.
“UMK di Inhu tahun 2025 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Permenaker. Di mana UMK tahun 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen ucap Rengga.
Ia menambahkan, Upah Menimum Kabupaten Inhu tahun 2025 yang ditetapkan menjadi 3.703.206,19 mengalami kenaikan jika dibandingkan UMK tahun 2024 sebesar 3.447.188,42 sehingga kenaikan UMK Inhu tahun 2025 sebesar 256 ribu atau 6,5 persen,
“Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts. 3777/XII/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) Inhu Tahun 2025 tersebut sudah di sosialisasikan kepada perusahaan di Inhu,”pungkasnya.( MR/Ob )