Kasus Penganiayaan Anak di Polres Belawan Berjalan Sangat Lambat, Ini kata Pengamat Hukum

Kasus Penganiayaan Anak di Polres Belawan Berjalan Sangat Lambat, Ini kata Pengamat Hukum
Bagikan

METRORAKYAT. COM, BELAWAN – Terkait kasus penganiayaan anak dibawah umur berinisial GL (15) warga Jalan Platina Raya, Kecamatan Medan Deli yang dilakukan oleh terduga pelaku yang merupakan tetangganya berinisial PG alias Pong, semenjak dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Belawan pada 5 Desember 2024 lalu hingga berita ini diturunkan, pelaku tak kunjung ditangkap.

Orang tua korban pun, Tuty ( 49 ) sudah membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan anak kota Medan.

” Iya bang, kalau laporan sudah kami buat di Polres Belawan dengan nomor LP /738/XII/2024/SPKT, saya juga udah buat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak yang di Jalan A.H Nasution. Tapi hingga kini terduga pelaku belum juga ditangkap, saya berharap anak saya bisa mendapatkan keadilan dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Tuty pada awak media.

Sementara itu, pengamat hukum Dr. Rudyanto Sidi SH.,MH saat diminta pendapatnya terkait kasus ini mengatakan bahwa seharusnya pihak Polres Belawan bisa menyelesaikan kasus ini dengan cepat mengingat korban adalah anak dibawah umur.

” Saya kira penyidik harus bekerja lebih extra lagi dan pelapor yang merupakan orang tua korban dapat mempertanyakan perkembangan kasusnya pada penyidik. Penyidikpun harus memberikan laporan penyidikan berupa SP2HP pada korban dan orang tuanya karena itu haknya. Dan penyidik harus bergerak cepat karena korban merupakan anak dibawah umur,” tegas Redyanto Sidi.

Sebelumnya anak pelapor ( GL ) diduga mendapatkan penganiayaan dari tetangganya berinisial PG alias Pong.

Kejadian tersebut menurut Tuty terjadi lantaran terduga pelaku marah dan kesal lantaran Tuty menegurnya pada saat malam hari ( 26/11/2024 ) karena berisik pada saat meminum-minuman keras di depan rumah mereka.

PG alias Pong hingga dini hari berkumpul dengan sanak dan keluarganya sambil mengkonsumsi minuman keras hingga menyebabkan ketidaknyamanan dan suara berisik dan membuat korban merasa terganggu untuk beristirahat.

Tuty pun menegur terduga pelaku , namun pelaku keesokan harinya melihat korban GL hendak pergi ke sekolah di kawasan Brayan dan saat melewati depan rumahnya langsung memanggil korban dan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban harus dirawat di RS Esmun selama 3 hari.  (MR/Suriyanto)

Metro Rakyat News