Polres Sergai Tangkap Pelaku Pembunuhan Seorang Pelajar, Kaki Diberi Timah Panas
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang pelajar berinisial AS berusia 12 tahun, yang terjadi pada hari Kamis (12/12/2024) lalu.
Tersangka berinisial HFN alias N (27) ditangkap pada hari Minggu (15/12/2024) sekira pukul 19.30, tepatnya di rumah orang tuanya Dusun I Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
“Saat penangkapan tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas melakukan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan, lalu petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua betis kaki tersangka,” terang Kapolres Sergai AKBP Jhon Heri Sitepu didampingi Kasat Reskrim AKP Doni P Simatupang, Kanit I Pidana Umum IPDA Ibnu Irsyady dan Kanit PPA/Ps. Kasi Humas Polres Sergai Ipda Andhyka Napitupulu, saat menggelar pers rilis di halaman Satreskrim Polres Sergai, di Sei Rampah, Senin (16/12/2024).
Dijelaskan Kapolres Sergai, penangkapan tersangka berdasarkan adanya laporan Supardi Harefa orang tua korban inisial AS ke Polsek Pantai Cermin tentang anaknya yang tidak pulang selama dua hari sejak pulang sekolah.
Sesuai laporan orang tua korban, LP/A/01/XII/2024/UNIT RESKRIM/POLSEK PANTAI CERMIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 13 Desember 2024, sekira pukul 11.00 Wib.
Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib, personil Polsek Pantai Cermin mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penemuan mayat dalam karung goni sekitar kebun sawit milik warga di Dusun III Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, yang berjenis kelamin perempuan merupakan korban inisial AS yang sudah dua hari tidak pulang ke rumah.
Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Sergai, Personil Polsek Pantai Cermin dan Unit 2 Buncil serta Team IT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P. Simatupang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan.
Menurut keterangan saksi-saksi dan informasi lainnya, bahwa tersangka terakhir terlihat di lokasi sebelum ditemukannya mayat perempuan dalam goni korban inisial AS.
Hasil penyelidikan Tim Gabungan dilapangan diketahui identitas tersangka serta lokasi persembunyiannya, dan pada hari Minggu (15/12/2024) sekira pukul 19.30 wib, Tim berhasil menangkap tersangka inisial HFN alias N di Dusun I Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan.
“Dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa plat dan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam les merah tanpa plat, serta satu batang bambu berukuran lebih kurang 5 meter. Tersangka HFN alias N beserta barang bukti diboyong ke Komando Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres Sergai, menurut keterangan tersangka HFN alias N yang berstatus duda anak satu ini, awalnya ingin mencuri sepeda motor korban dengan cara memalangkan bambu untuk menghentikan korban.
Melihat itu korban berhenti, dan seketika pelaku tiba-tiba menarik korban serta memukulnya, dan kemudian menyetubuhi korban.
“Karena korban sadar pelaku ketakutan, kemudian mencekik korban menggunakan kain perca hingga tewas. Selanjutnya pelaku mengambil karung, memasukkan (korban) dan akan membuangnya. Namun karena jasad terburu didapatkan warga, pelaku tidak jadi membuang jasad korban,” ujarnya.
Kapolres juga membeberkan, sesuai dengan hasil pemeriksaan awal oleh dokter, bahwa korban meninggal karena cekikan dileher yang menggunakan kain sehingga korban kehabisan nafas. Pada alat kelamin korban ditemukan cairan sperma milik tersangka, dan tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu.
“Motif tersangka untuk menguasai sepeda motor korban, selanjutnya tersangka melihat tubuh korban terbesit niat tersangka untuk memperkosa korban,” ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 subs pasal 338 dan pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana, dan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) subs pasal 76C jo pasal 80 ayat (3), dari Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya seumur hidup dan atau hukuman mati.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu potong kemeja batik SMP warna biru, satu rok SMP warna biru, satu buah tas warna biru, satu buah celana dalam warna putih, satu buah bra warna putih, satu helai kain warna putih, satu buah tali pinggang warna hitam, satu potong celana panjang warna biru, satu pasang kaos kaki warna hitam, satu buah helm merek Honda warna hitam, satu buah tali plastik, satu buah karung goni, satu batang bambu panjang lebih kurang 5 meter, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa plat dan satu sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat. (MR/AS)
