Ketua II MKDS Jenda Bangun Minta Disdik DS Tarik Buku Mekarsi

Ketua II MKDS Jenda Bangun Minta Disdik DS Tarik Buku Mekarsi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, DELI SERDANG – Ketua II, Mejelis Kebudayaan Deli Serdang (MKDS), Drs Jenda Bangun mengkritisi kebijakan Dinas Pendidikan Deli Serdang dalam penerbitan buku siswa berjudul “Muatan Lokal, Budaya Deli Serdang, MEKARSI ( Melayu Karo Simalungun”)

Dikatakannya, buku yang menjadi bahan ajar di dunia pendidikan mestinya terhindar dari hal – hal yang mengundang pemahaman yang abu – abu dan keliru.

“ Alangkah bijaksananya, dinas pendidikan melibatkan budayawan dalam menggali, menyusun dan menerbitkan bahan ajar yang mengandung warisan budaya. Setidaknya, pelaku budaya akan lebih perduli dan tidak asal comot dalam pengerjaannya, “ ujar Drs Jenda Bangun kepada sejumlah wartawan, Kamis (14/11/2024) di Lubuk Pakam.

Dikatakannya, MKDS yang resmi berdiri di Deli Serdang, sebenarnya memiliki seniman dan budayawan yang sangat berkompeten di bidangnya. “ Namun, bagi kalangan pimpinan di Pemkab Deli Serdang, seakan memandang lembaga yang diresmikan Ashari Tambunan ini dengan sebelah mata, “ ujar budayawan dan wartawan senior tersebut.

Kritisi

Ia mengkritisi, materi artikel dan tugas siswa  pada “Muatan Lokal, Budaya Deli Serdang, MEKARSI ( Melayu Karo Simalungun” buku siswa kelas 5 Semester 1 Halaman 21.

Tampilan ini terkesan  dapat membingungkan siswa. Artikel yang dituliskan tentang Tari Serampang Dua Belas, menyebutkan tari tersebut diciptakan Guru Sauti kelahiran Pantai Cermin tahun 1903. Pertamakali ditampilkan pada Pergelaran Muziek en Toneel Vereenig Andalan di Grand Hotel, 9 April 1938

Sementara pada lembaran “Ayo Kerjakan” halaman 21 terdapat 4 pertanyaan terkait tari itu. Satu diantaranya, “ Tari Serampang Dua Belas diciptakan pertamakali oleh dua orang tokoh. Siapakah dua tokoh pencipta Tari Serampang Dua Belas ?”

Pilihan jawabannya a. Hanan dan Haris, b. Tengku Sinar dan Tengku Sita, c, Galuh Johor dan galuh Gamit, d. Guru Sauti dan OK Adram.

“ Saya sudah berbicara dengan sejumlah penari Tari Serampang Dua Belas dan mengatakan buku ini bisa membingungkan. Kalau memang ada data lain sekaitan kronologis penciptaan Tari Serampang Dua Belas silahkan diuraikan. Bukan begini caranya. Kasihan anak didik nantinya, “ ujarnya.

Ia meminta pihak Dinas Pendidikan bertanggungjawab dengan penerbitan buku ini. “ Berani berbuat harus berani bertanggungjawab. Saya kira perlu ditarik semua buku ini dan lakukan revisi total, “ ujarnya.

Budporapar

Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga Pariwisata (Budporapar) Deli Serdang, Ismail, menjawab singkat sekaitan penerbitan buku siswa bermuatan budaya.

“ Itu pekerjaan mereka, kita tidak terlibat disana, “ ujarnya menjawab singkat atas pertanyaan awak media ini, kemarin.

Konfirmasi ini disampaikan sehubungan penerbitan buku siswa yang dilakukan Dinas Pendidikan Deli Serdang bermuatan budaya Melayu,Karo dan Simalungun. Buku siswa tersebut kini sudah berada di seluruh SD namun ada yang menggunakannya dan ada yang belum.

Buku Siswa

Buku siswa terbitan Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang ditemukan sejumlah penyimpangan. Satu diantaranya tanpa ISBN (International Standard Book Number).

Buku berjudul “Muatan Lokal, Budaya Deli Serdang, MEKARSI ( Melayu Karo Simalungun” ini sudah didistribusikan kepada kepala sekolah SD se- Deli Serdang.

Kepala sekolah yang ditanyai soal ini menyatakan pihaknya tidak memahami penyimpangan tersebut. Namun, soal distribusi buku itu mengejutkan mereka. “ Kami tidak mengorder, tapi ada oknum yang mengantarnya ke sekolah. Posisi kami lemah Pak, “ ujar seorang kepala sekolah yang tidak suka namanya ditulis.

ISBN

“Muatan Lokal, Budaya Deli Serdang, MEKARSI ( Melayu Karo Simalungun” yang terdata tanpa ISBN, kabarnya buku yang didistribusikan kepada siswa kelas 1,2 dan 3.

Selain tanpa ISBN juga, buku ini juga tanpa data penerbit sebagaimana amanat Permendikbud RI Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.

Sebagai penulis buku ini yakni Mastina Asmara S.Pd, (guru SD Tanjungmorawa), Torhis Purba, S.Pd (pengawas SD), Missionaris Oktisari Dachi,S.Pd, (pengawas SD), Nurhabibah Meha, S.Pd (pengawas SD), Evi Ariyanti Marlina Sihombing S,Pd (kepala sekolah), Pransiskus Sembiring S.Pd (guru kelas), Lamingot Panggabean S.Pd, M.Pd (fasilitator sekolah penggerak), Sriwati S.Pd, M.Pd (kepala sekolah), Suharni S.Pd, M.Pd (kepala sekolah) dan Roslin Siallagan S.Pd, M.Pd.

Informasi yang dikumpulkan dari sejumlah sumber penerbit, penghindaran ISBN dan data penerbit ini diduga untuk menghindari beban pajak dan biaya lainnya.

Peraturan Mendikbud

Menurut Petunjuk Teknis Pedoman Buku yang digunakan Satuan Pendidikan sesuai Peraturan Mendikbud RI Nomor 8 Tahun 2016, pada biodata penulis, editor, penelaah, konsultan dan reviewer memiliki ketentuan bidang keahlian.

Buku siswa terbitan Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang ini tampakmemiliki biodata namun tanpa keahlian.

Demikian juga terkait tradisi penggaran pembelian buku berbasis aplikasi, ada dugaan dihindari. Penerbitan buku tersebut tidak mengikuti prosedur yang lazim menggunkan aplikasi “ARKAS”.

Konfirmasi

Guna kejelasan temuan tersebut, awak media ini sudah menempuh upaya konfirmasi kepada Kepala Disdik Deli Serdang, Yudi Hilmawan dan Kabid SD Samsuar Sinaga.

Konfirmasi tertulis tersebut tidak direspon sebagaimana lazimnya. Bahkan, pertanyaan via WA yang diteruskan pada nomor selular 815-3310-XXXX milik kepala dinas tidak direspon.(JB )

 

Admin Metro Rakyat News