Dua Laki Laki Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Polres Pematangiantar

Dua Laki Laki Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Polres Pematangiantar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua orang laki laki diduga pengedar narkotika jenis sabu dipinggir Jalan Batalyon Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Selasa 5 November 2024 malam pukul 21.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, S.H, M.H yang dikonfirmasi, Jumat (15/11/2024) mengatakan kedua pengedar itu berinisial GP (30) warga Jalan Maluku Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan PP (44) warga Jalan Enggang Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat menerangkan bahwa ada peredaran narkoba di Jalan Batalyon Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa 5 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap kedua tersangka GP dan PP di pinggir Jalan Batalyon tersebut.

Kemudian dari keduanya diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dari tangan kiri dan sempat dibuang oleh tersangka PP serta 1 buah Handphone merek Realme, sedangkan dari tersangka GP ditemukan 1 paket sabu dari kantong celannya dan 1 unit handphone merek Oppo.

Kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Kedua tersangka, GP dan PP sudah ditahan di RTP Mako Polres Pematangsiantar,”tutup AKP JH. Pasaribu. (MR/Red)

Metro Rakyat News