DPRD Langkat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Susunan Pimpinan Alat kelengkapan
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – DPRD Kabupaten Langkat resmi menetapkan susunan alat kelengkapan DPRD masa jabatan 2024-2029 yang dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, Kamis (21/11/2024).
Alat kelengkapan DPRD Langkat yang ditetapkan terdiri dari Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Komisi-Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK).
Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari internal yang digelar sebelumnya, dan telah menetapkan anggota fraksi-fraksi yang duduk di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) serta hasil pemilihan pimpinan AKD yang telah dilaksanakan diwaktu yang sama.
Sekretaris DPRD Langkat Basrah Pardomuan, kesempatan tersebut membacakan Surat Keputusan (SK) tentang Susunan Pimpinan dan Anggota di AKD untuk jangka waktu masa jabatan dua tahun setengah.
Pada AKD Bapemperda dipimpin Sedarita Ginting, SH. MH (Golkar) sebagai ketua dan wakilnya Elfa Susana, M.Kes (PAN). Di AKD Badan Kehormatan, Ketua Aga Satria Purba, SH (Nasdem) dan Wakilnya Juriah (PDI.Perjuangan).
Untuk AKD Komisi-Komisi, lanjut Sekretaris DPRD membacakan SK, bahwa Komisi A dengan pimpinannya yang terdiri dari Ketua, Indra Bakti Surbakti, SE (PAN), Wakil Ketua Edi Bahagia, S.Ip (Golkar) dan Sekretaris Dr. Donny Setha, ST. SH. MH (Gerindra). Komisi B, Ketua Sedarita Ginting, SH. MH (Golkar), Wakil Ketua Juriah (PDI.Perjuangan) dan Sekretaris H. Arifuddin (PKB).
Komisi C, Ketua Drs. Pimanta Ginting (PDI.Perjuangan), Wakil Ketua Edison Tarigan, S.Pt (Nasdem) dan Sekretaris Rahmad Rinaldi, SE. M.Pd (PPP). Komisi D, Ketua Muhammad Rio (Nasdem), Wakil Ketua Muhammad Rizki Rifai, SH (PAN) dan Sekretaris Mahalli Hakim, ST. S.Pd (PKS).
Untuk Pimpinan AKD Banmus dan Banggar, 4 Pimpinan DPRD Langkat merupakan Pimpinan di AKD tersebut sesuai aturan perundang-undangan yakni Sribana Perangin Angin, SE, H. Ajai Ismail, SE, Ir. Antoni dan Romelta Ginting, SE.
Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-Angin berharap kepada pimpinan dan anggota AKD yang telah ditetapkan dapat mulai bekerja menjalankan amanah yang telah dipercayakan masyarakat Kabupaten Langkat dengan menjalankan tiga fungsi DPRD yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
“Selamat bekerja dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” pesan Ketua DPRD Langkat.
Hadir dalam acara itu Pj Bupati Langkat yang diwakili Asisten Administrasi Ekbang Sukhyar Mulyamin, perwakilan unsur forkopimda dan undangan lainnya.(mr/yo)
