BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh Tanggung Biaya Pengobatan Supir Alami Kecelakaan Kerja
METRORAKYAT.COM. MEULABOH – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Meulaboh, menanggung seluruh biaya pengobatan seorang sopir di Aceh Singkil yang mengalami kecelakaan pada 28 Juni 2024.
Pps Kepala Kantor Cabang Meulaboh Kurniadi, Kamis (7/11/2024) mengatakan bahwa Hendri, seorang sopir yang bekerja di PT Singkil Agro Mas mengalami kecelakaan kerja saat mengecek kondisi mobil, mata korban terkena percikan besi yang mengakibatkan cedera serius.
Dikatakan, Hendri sempat dirawat di RSUD Rimo hingga akhirnya hari dirujuk ke RSUD Zainal Abidin Banda Aceh selaku Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan dengan kondisi akhir mengalami cacat fungsi pada matanya. Selain mendapatkan pelayanan pengobatan, yang bersangkutan juga telah mendapatkan santunan cacat fungsi sebesar Rp89.600.000 sesuai ketentuan pada PP 82 tahun 2019.
Kurniadi menyebutkan, seluruh biaya yang dikeluarkan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan sampai dengan tenaga kerja dapat bekerja kembali.
Kurniadi menjelaskan pula bahwa BPJAMSOSTEK terus mensosialisasikan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan di wilayah kerjanya untuk dapat mendaftarkan pekerjanya dalam perlindungan tenaga kerja.
“Kami menghimbau agar para pemilik usaha dan tenaga kerja untuk lebih sadar akan pentingnya program BPJAMSOSTEK. Karena risiko sosial yang mungkin muncul tidak ada yang tahu. Seperti yang dialami oleh Bapak Hendri,” tuturnya.
Di samping melakukan penyuluhan manfaat kepada perusahaan, BPJAMSOSTEK mengampanyekan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja informal dengan tagar “Kerja Keras Bebas Cemas”.
Kampanye juga dilakukan kepada pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, tukang ojek, hingga pekerja mandiri lainnya.
“Kami akan terus menjemput bola, proaktif akan mendatangi pul taksi bagi yang belum terdaftar dan memberikan pemahaman mengenai urgensi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pemberi kerja dan pelaku usaha,” tutup Kurniadi.(MR/red)