Kenaikan NJOP Masih Tetap 1000%, Notaris Dr. Henry Sinaga, SH, MKn Kembali Surati Wali Kota Pematangsiantar

Kenaikan NJOP Masih Tetap 1000%, Notaris Dr. Henry Sinaga, SH, MKn Kembali Surati Wali Kota Pematangsiantar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Merasa tidak mendapat tanggapan atas suratnya terdahulu dan menilai pihak Pemko Pematangsiantar hanya janji janji manis saja, Notaris Dr. Henry Sinaga, SH, MKn kembali surati Wali Kota Pematangsiantar, Rabu (9/10/2024).

Dalam siaran tertulisnya yang diterima media ini, Notaris Henry Sinaga mengungkapkan jika dirinya kembali melayangkan surat kepada Wali Kota Pematangsiantar terkait kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) 1.000 (seribu) persen di Kota Pematangsiantar pada Rabu tanggal 9 Oktober 2024 (surat terlampir).

Lanjutnya, dalam suratnya itu Henry Sinaga meminta kepada Wali Kota Pematangsiantar untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar, No.900.1.13.1/1210/IX/2024, tanggal 9 September 2024, tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Pematangsiantar, No.900.1.13.1/278/II/2024, tanggal 16 Februari 2024 tentang Besaran NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Besaran Minimal PBB P2 Tahun 2024-2026.

Adapun motif Henry Sinaga melayangkan surat tersebut adalah karena Walikota Pematangsiantar tidak melakukan perubahan terhadap kenaikan NJOP 1.000 (seribu) persen yang melanggar Pasal 40 ayat 5 UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah dan Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang antara lain berbunyi NJOP PBB ditetapkan paling rendah 20 (dua puluh) persen dan paling tinggi 100 (seratus) persen,” sebutnya.

“Sebagai contoh di Persawahan Simarito, Kelurahan Naga Huta Timur, NJOP tanah per meter tahun 2023 semula sebesar Rp.103.000,- dan tahun 2024 naik 1.000 persen menjadi Rp.1 147.000,- (contoh PBB terlampir).
Kenaikan NJOP 1.000 persen di Kota Pematangsiantar ini sudah dimulai sejak tahun 2021, sebagai contoh di Jalan Kawal Samudera, Kelurahan Siopat Suhu, NJOP tanah per meter tahun 2020 semula sebesar Rp.160.000,- pada tahun 2021 naik 1.000 persen menjadi
Rp.4.155.000,- (contoh PBB terlampir),” tambahnya.

Selanjutnya, dalam pertemuan sosialisasi dan konfirmasi terkait NJOP 2024-2026 dengan masyarakat di ruang rapat serbaguna, selasa 11 Juni 2024 yang lalu Pemko Pematangsiantar berjanji akan meninjau kembali NJOP yang sangat memberatkan masyarakat, namun faktanya kenaikan NJOP 1.000 persen masih terus berlangsung hingga hari ini. Kenaikan NJOP 1.000 persen sangat memberatkan dan meresahkan masyarakat karena berdampak terhadap kenaikan PBB yang harus dibayar oleh masyarakat setiap tahunnya dan berdampak pula terhadap kegiatan peralihan hak atas tanah dan pengurusan sertifikat tanah di Kota Pematangsiantar. Dan saya menganggap Pemko Pematangsiantar dalam hal ini hanya janji janji manis saja.

“Saya berharap dengan surat saya ini pihak Pemko Pematangsiantar melakukan peninjauan kembali terhadap kenaikan NJOP 1.000 persen ini dan jika Pemko Pematangsiantar tidak melakukan peninjauan kembali maka saya akan melaporkannya kepada presiden dan aparat penegak hukum,” pungkasnya.(MR/Red)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News