Kapolda Diminta Tindak Tegas Supplier Kayu Ilegal Ke CV. Sorong Timber Irian oleh Pemilik Stand Kayu ‘Pelangi’

Kapolda Diminta Tindak Tegas Supplier Kayu Ilegal Ke CV. Sorong Timber Irian oleh Pemilik Stand Kayu ‘Pelangi’
Bagikan

METRORAKYAT.COM. SORONG –  Rahmat, pemilik Stand Kayu Pelangi diduga ikut serta sebagai pelaku perusakan hutan dan ikut mengelola kayu ilegal di kabupaten Sorong.

Rahmat diduga membuat Stand Kayu lokal dengan nama “Pelangi” yang beralamat di jalan Tugu Merah Kabupaten Sorong, sebagai modus untuk menutupi bisnis ilegal bersama Mingho ( CV. Sorong Timber Irian )

Dalam pantauan media dilapangan, Sabtu, (28/09/2024) sekitar jam 16.30 Wit terlihat satu unit Truk muatan kayu merbau melintas dari arah tugu merah munuju jalan minyak kelurahan Malawili, distrik Aimas, (lokasi tempat Penampung kayu Merbau  CV. Sorong Timber Irian) yang diduga milik Ming Ho.

Sementara itu Supir Truk yang ditemui di lokasi gudang milik Ming Ho tersebut membenarkan kayu tersebut milik “Rahmat” Stand Kayu Pelangi, dan kayu tersebut berasal dari Sailala.

“Iya Pak ini kayu milik Rahmat Stand Kayu Pelangi di tugu merah”, ungkap Supir yang enggan namanya disebut.
Mendapat informasi tersebut dan Rahmat yang dikonfirmasi pun mengakui kayu tersebut miliknya yang masuk ke Gudang Milik Mingho.

Saat yang bersamaan, Direktur LBH ( Lembaga Bantuan Hukum ) GERIMIS Yosep Titirtomolobi,  yang mendapat info terkait bisnis kayu Ilegal yang berkedok Stand Kayu Lokal tersebut mengaku geram dengan perilaku oknum-oknum pengusaha kayu nakal yang merusak Hutan Papua.

Menurut Yosep, para pelaku pengrusakan hutan harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum, Hal tersebut merupakan kejahatan  sesuai Pasal 16 Undang Undang No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, agar menjadi efek jerah Karena, Menurutnya, “Apabila tidak ada ketegasam dari APH maka akan menjadi bias dan di contoh oleh pengusaha yang lain yang dengan bebas merusak Hutan Papua sebagai paru-paru dunia dan berimbas pada Global Warming.

“Ini oknum pengusaha nakal yang berbisnis kayu  Eksport dengan kedok stand lokal dan Sejumlah Industri Kayu Log di Jl. Klalin yang menggunakan kayu olahan dari Msyarakat sebagai bahan baku utama, ini sangat berbahaya merugikan negara dan masyarakat, “tegas Yosep.

Dirinya juga meminta kepada Kapolda Papua Barat Irjen Pol Jhonny Eddison Isir, S.I.K,.M.T.C.P dan Kepala Balai Gakkum Wilayah Maluku-Papua Fredrik E. Tumbel, S.H., M.H  agar bertindak serius dalam memerangi ilegal logging di Kabupaten Sorong.

“Saya banyak mendapat informasi terkait kegiatan Iegal logging di Kabupaten Sorong, namun herannya kenapa susah ditindak oleh Aparat penegak Hukum, inikan menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat, ada apa, apa ada sesuatu?, apakah ada setoran tertentu hingga aparat tidak mampu tindak pelaku perusakan hutan ini,”terang Yosep seraya meminta Kapolda Papua Barat dan Kabalai Gakum Malulu Papua lebih tegas tindak Pelaku ilegal logging di Kabupaten Sorong.

Sementara, Pemilik CV. Sorong Timber Irian Mingho yang dikonfirmasi via WhatApp oleh media ini belum juga memberikan keterangan hingga berita di publikasikan.(MR/Jefri/Tim)

Metro Rakyat News