Pelaku Pencuri Handphone Di Gunungsitoli Di Tangkap Polisi

Pelaku Pencuri Handphone Di Gunungsitoli Di Tangkap Polisi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, NIAS – OL (41) Warga Desa Ombolata Ulu Kecamatan Gunungsitoli berhasi di tangkap polisi atas pencurian Android di parkiran Alfamidi Saombò yang terjadi pada hari Selasa, 23/07/2024.

Pelaku di tangkap berdasarkan Laporan (Korban), MH als Merlin (21) Desa Sitolubanua Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias dalam Laporannya di SPKT Polres Nias korban Menjelaskan bahwa pada hari Kejadian Handphone miliknya merk Infinix HOT 12 Pro tertinggal di Jok Sp. Motor Miliknya pada saat belanja di Alfamidi Kelurahan Saombò. Hal tersebut di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nias AKP AL. Tambunan melalui Kasi Humas Polres Nias Iptu O. Daeli.

Di Jelaskan Iptu O. Daeli, setelah menerimaan Laporan, Sat Reskrim menindak lanjuti dengan mendatangi TKP dan memeriksa CCTV yang ada di Alfamidi, dari CCTV tersebut kita mendapat petunjuk perihal yang di duga sebagai pelaku dan setelah di lakukan penyelidikan di dapatkan Informasi bahwa pelaku adalah OL yang sehari-hari bekerja sebagai penjual Tiket di sekitar Alfamidi Saombo.

“Selanjutnya pada hari Sabtu, 27/07/2024 Sekitar pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal yang di Pimpin IPDA Listono Berhasil mengamankan Pelaku tanpa perlawanan dan saat di introgasi polisi pelaku mengakui perbuatanya” Ujar IPTU O. Daeli.

Atas perbuatannya, kepada pelaku di kenakan Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(MR/Kris-Red)

Metro Rakyat News