33 PPAT Siantar – Simalungun Secara Tegas Tolak Kepmen Perintis 10 Hari

33 PPAT Siantar – Simalungun Secara Tegas Tolak Kepmen Perintis 10 Hari
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berada di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun sebanyak 33 orang, yaitu PPAT Kota Pematangsiantar 10 orang dan PPAT Kabupaten Simalungun 23 orang, secara kompak mengajukan surat penolakan terhadap Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari (Kepmen Perintis 10 Hari) kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh salah seorang penandatangan,
PPAT Dr. Henry Sinaga, SH, SpN, MKn dalam siaran persnya yang diterima Metrorakyat.com, Selasa, (6/10/2026).

Menurut Dr. Henry Sinaga, penolakan itu dilakukan karena Keputusan Menteri Perintis 10 Hari berpotensi mendorong PPAT untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang dikuatirkan akan membahayakan keselamatan PPAT di seluruh Indonesia.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPAT akibat Kepmen Perintis 10 Hari antara lain:
1. Melawan asas hukum nemo plus yuris ad alium transfere potes quam ipse habit
2. Melawan Kitab Undang-undang Hukum Perdata
3. Melawan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
4. Melawan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
5. Melawan Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
6. Melawan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No.4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
7. Melawan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
8. Melawan Kepmen Perintis 10 Hari.

Menurut Dr Henry Sinaga, Kepmen Perintis 10 Hari, yang diberlakukan sejak 17 Agustus 2026 ini sangat meresahkan PPAT di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun bahkan di seluruh Indonesia, dan terkait keresahan ini pihaknya telah pernah menyampaikannya secara lisan kepada Kementerian ATR/BPN RI dan Pengurus Pusat Ikatan PPAT seluruh Indonesia pada Rakernas II IPPAT di Banten, 23-25 Agustus 2026 yang lalu namun sampai surat penolakan ini dilakukan belum ada respon yang positif dari pihak Kementerian ATR/KA BPN.

Henry menjelaskan, 10 orang PPAT dari Kota Pematangsiantar yaitu : Henry Sinaga, Yenny Yustisi Yanti Nainggolan, Nani Rosita Saragih, Susan, Nastiti, Linda, Alany Marhasak Sidabutar, Ayu Permana Sari, Asni Julia dan Tahi Herman Obert Manurung.
Selanjutnya 23 PPAT Kabupaten Simalungun yaitu: Okto Berlin Gultom, Anselma Mildani Sibero, Grace Novika R. Damanik, Sandi Juni Asdin Saragih, Febrina, Ferryson Hermawan Saragih, Avissa Novali Noor, Suharti Agustina Samosir, Anita Servia Nababan, Ester Dina Sinaga, Heriani, Ika Junita Sinaga, Merry Natalia Sinaga, Dedy Ahmad Wiryadi, Hasan Siahaan, L.K. Safrida Manik, Hedy Silvana Hutagalung, Raminita, Wira Susanty Manalu, Gunawan, Nur Afni Damanik, Merry Christina Gultom, dan Okta Vivilia.

Dr. Henry menambahkan, setelah mengirimkan surat penolakan ini, rencana selanjutnya adalah mengajukan surat permohonan audiensi atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta dan melakukan unjuk rasa di sejumlah instansi yang dipandang perlu dan mempublikasikannya dengan seluas-luasnya untuk memperoleh keadilan bagi para PPAT di seluruh Indonesia. *”No Viral No Justice, tidak ada keadilan kalau tidak diviralkan, adalah prinsip atau asas hukum yang berlaku di Indonesia saat ini,” pungkas Dr. Henry. (MR/MBPS/Rel)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan