Akui Pindah Tugas dan Izin Belajar Kuliah S3, Benyamin Nababan Berjanji Akan Kembalikan Biaya Yang Digunakan

Akui Pindah Tugas dan Izin Belajar Kuliah S3, Benyamin Nababan Berjanji Akan Kembalikan Biaya Yang Digunakan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPUT –  Perpindahan Benyamin Nababan dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) ke pemerintah kabupaten lain menjadi sorotan. Pasalnya, proses perpindahan tersebut berlangsung ketika Benyamin masih menjalani pendidikan program doktoral (S3).

Persoalan tersebut semakin menarik perhatian setelah Benyamin, saat dikonfirmasi pada Senin (5/10/2026), mengakui bahwa dirinya masih menjalani pendidikan S3. Benyamin menyebut status pendidikannya sebagai izin belajar dengan biaya mandiri.

Namun, dalam kesempatan yang sama, Benyamin juga mengakui bahwa terdapat pembiayaan dari Pemkab Taput yang berkaitan dengan kegiatan pendidikannya.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status administrasi pendidikan Benyamin serta dasar hukum pembiayaan yang bersumber dari anggaran Pemkab Taput.

Pernah Menjadi Sorotan DPRD Taput

Persoalan terkait izin belajar Benyamin Nababan disebut bukan hal baru. Pada 2025, persoalan tersebut sempat menjadi perhatian dalam pembahasan di DPRD Taput dan disebut masuk dalam rekomendasi DPRD.

Dalam rekomendasi tersebut, Benyamin diminta mengembalikan dana pemerintah yang sebelumnya telah diberikan berkaitan dengan izin belajar.

Saat kembali dikonfirmasi mengenai pengembalian dana tersebut, Benyamin menyatakan bersedia mengembalikannya.

Ketika ditanya mengenai waktu pengembalian, Benyamin menyebut akan dilakukan “segera.”

Izin Belajar atau Tugas Belajar?

Status administrasi pendidikan Benyamin menjadi bagian penting yang perlu diperjelas karena terdapat perbedaan konsekuensi antara izin belajar dan tugas belajar bagi seorang ASN.

Secara umum, izin belajar merupakan mekanisme yang memungkinkan PNS melanjutkan pendidikan dengan tetap menjalankan tugas kedinasan sesuai ketentuan. Sementara tugas belajar merupakan penugasan kedinasan untuk mengikuti pendidikan dalam rangka pengembangan kompetensi ASN, dengan hak dan kewajiban yang berbeda.

Dalam persyaratan perpindahan PNS antarinstansi, salah satu dokumen yang perlu diperhatikan adalah surat pernyataan dari instansi asal mengenai status PNS yang bersangkutan, termasuk terkait tugas belajar atau ikatan dinas.

Karena itu, publik membutuhkan penjelasan resmi dari instansi terkait: status pendidikan Benyamin pada saat mengajukan perpindahan sebenarnya apa, izin belajar atau tugas belajar?

Jika statusnya izin belajar, dasar pembiayaan pendidikan menggunakan anggaran Pemkab Taput juga perlu dijelaskan secara terbuka.

Sebaliknya, jika statusnya tugas belajar, perlu dijelaskan bagaimana proses perpindahan tersebut memenuhi ketentuan administrasi kepegawaian.

Hak Kepegawaian Juga Dipertanyakan

Selain persoalan pembiayaan, muncul pula pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hak-hak kepegawaian yang diterima Benyamin selama menjalani pendidikan dan pada saat proses perpindahan berlangsung.

 

Untuk mendapatkan kepastian, METRORAKYAT.COM telah meminta konfirmasi kepada BKPSDM Taput dan Inspektorat Taput pada Selasa (6/10/2026), khususnya mengenai status izin belajar/tugas belajar, dasar pembiayaan pendidikan, serta proses perpindahan Benyamin Nababan.

Hingga berita ini diterbitkan, kedua SKPD tersebut belum memberikan jawaban resmi. (MR/Andoky Manalu)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan