Pengosongan Rumah di Jalan Suryo No. 18 Sempat Ricuh, Kuasa Hukum Konsul Rusia Dibantu Aparat Kepolisian Keluarkan Paksa Penghuni Beserta Perabotan dari Dalam Rumah
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Barita Sitompul adik kandung Sahat Sitompul beserta keluarganya yang tinggal menetap di rumah eks Kedutaan dan Konsul Uni Soviet di Indonesia yang beralamat di jalan Suryo No. 18 kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia kota Medan Sumatera Utara akhirnya dipaksa keluar oleh pihak kuasa hukum Altruist Lawyer dibantu oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan, Kamis (18/7) sekira pukul 16.00 Wib.


Bobby Manurung, SH dan rekan selaku kuasa hukum dari Altruist Lawyer yang dihunjuk oleh Konsul Federasi Rusia yang berkantor di Jakarta mengatakan sebelum melakukan pengosongan rumah, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat kepada penghuni rumah atas nama Sahat Sitompul namun tidak pernah direspon, selanjutnya beberapa kali juga melakukan proses mediasi terkait permasalahan tersebut juga tidak pernah berhasil.
” Pak Sahat Sitompul yang mendiami rumah eks konsul Uni Soviet yang saat ini menjadi negara Rusia tidak pernah berhasil ditemui dari semua proses mediasi. Beberapa kali upaya dengan cara baik-baik juga sudah kami lakukan untuk membicarakan hal ini namun selalu kami tidak pernah bertemu dengan pak Sitompul. Termasuk pada proses pengosongan rumah hari ini, ” ungkap Bobby Manurung kepada awak media di lokasi Jalan Suryo No. 18 Medan.
Bobby Manurung menjelaskan telah memiliki dasar kuat atas sertifikat hak pakai yang telah terkonfirmasi dari pihak Badan Pertanahan Nasional dan instansi terkait yang menyebut sertifikat hak pakai itu adalah milik Konsulat Negara Rusia juga ditandai bukti yang ada tertulis di dinding depan rumah yakni bahagian perdagangan konsulat djendral URSS.
“Saya tegaskan kembali bahwa ini bukan masalah sengketa tanah namun ini benar-benar murni masalah pengosongan rumah milik Kantor Perwakilan Federasi Rusia dimana pihak yang menempati rumah ini tidak punya dasar, makanya upaya yang kami lakukan adalah pengosongan dibantu oleh aparat Kepolisian dan pihak-pihak terkait. Kita juga tidak membahas mau berapa lama penghuni telah tinggal di rumah ini, nah disini alas dasarnya adalah sertifikat. Dan sertifikat hak pakai dimiliki Federasi Rusia, “ujar Lawyer dari Jakarta ini.
Diakui Bobby Manurung, sebelum negara Uni Soviet terpecah, tahun 1963, Konsul Federasi Rusia telah membeli tanah tersebut untuk kantor perwakilan Federasi Rusia di Sumatera Utara, namun setelah Uni Soviet terpecah tahun 1991, konsul Federasi Rusia di Jalan Suryo tersebut sudah kurang beraktivitas dan sempat kosong, kemungkinan tahun 1994 Sahat Sitompul memakai dan mendiami rumah tersebut.
Sementara itu, Batara Sitompul yang merupakan adik kandung dari Sahat Sitompul tidak mampu berbuat apa apa saat barang-barang miliknya dikeluarkan paksa oleh sekelompok orang yang merupakan suruhan dari pihak kuasa hukum dari Federasi Negara Rusia.
Meski berusaha bertahan dengan menunjukkan semua bukti-bukti bahwa Sahat Sitompul adalah tidak bersalah dan memiliki dokumen dan sertifikat sah selalu pihak yang menempati rumah eks Konsulat Uni Soviet, tetap saja Batara Sitompul dipaksa keluar dari rumah tersebut. Batara Sitompul juga sempat meminta kuasa hukum dari perwakilan konsul Federasi Rusia, Bobby Manurung untuk menunjukkan surat dari pengadilan negeri terkait pengosongan rumah, namun tidak dapat ditunjukkan.
“Kami tidak terima, mereka masuk secara paksa dengan membawa sejumlah polisi dan sejumlah orang berpakaian preman, merusak CCTV dan membongkar paksa semua pintu dan mengeluarkan barang barang milik kami.
Tanpa ada putusan pengadilan seharusnya tidak boleh melalukan itu. Ini negara hukum. Kami akan melakukan perlawanan hukum karena kami juga memiliki bukti bukti yang sah selaku pihak yang menempati rumah ini selama 30 tahun,”terang Batara.
Sahat Sitompul saat dihubungi adiknya Batara Sitompul kepada awak media menjelaskan tidak terima atas apa yang sudah dilakukan oleh kuasa hukum dari perwakilan Federasi Rusia bersama sekelompok orang berpakaian preman yang diduga sudah dibayar.
Tanpa adanya surat putusan dari pengadilan negeri, Sahat Sitompul mengatakan pengusiran paksa yang dilakukan oleh kuasa hukum perwakilan negara Federasi Russia tidak sesuai prosedur hukum.
“Apalagi mereka masuk dengan melompat pagar, merusak CCTV dan membongkar pintu pintu kamar saya dan mengeluarkan semua barang barang milik saya, saya akan gugat mereka secara hukum, setelah saya sampai di kota Medan. Ini tidak adil. Saya juga sesalkan pihak aparat kepolisian yang terkesan melakukan pembiaran dan malah ikut melakukan pengusiran terhadap adik saya Batara Sitompol beserta keluarga saya yang masih tinggal di dalam rumah yang beralamat di Jalan Suryo No. 18 Medan itu. Seharusnya kehadiran aparat kepolisian hanya melakukan pengasalan itupun harus ada surat putusan pengosongan dari pengadilan negeri,”ucap Sahat Sitompul kesal.
Pada proses pengosongan rumah di Jalan Suryo No. 18 Medan, upaya kuasa hukum Sahat Sitompul yang hadir dan mencoba melakukan perlawanan agar pengosongan rumah tidak dilakukan juga tidak digubris. Meskipun kuasa hukum Sahat Sitompul ini mengatakan akan meninggalkan rumah tersebut jika pihak kuasa hukum Altruist Lawyer yang dihunjuk oleh Konsul Federasi Rusia mampu menunjukkan surat pengosongan yang dikeluarkan pengadilam negeri, namun, hal itu tidak dipedulikan, pihak kuasa hukum dari Altruist Lawyer yang dihunjuk oleh Konsul Federasi Rusia meminta aparat kepolisian membawa keluar kuasa hukum Sahat Sitompul tersebut.
Tanpa mampu berbuat apa-apa, baik Batara Sitompul dan kuasa hukum Sahat Sitompul berhasil dibawa keluar dari rumah di Jalan Suryo oleh aparat kepolisian dari Polrestabes Medan yang sejak pagi telah berada di lokasi.
Bobby Manurung yang merupakan kuasa hukum dari Altruist Lawyer yang dihunjuk oleh Konsul Federasi Rusia kepada awak media menjelaskan semua yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur hukum. Karena selama ini pihak perwakilan konsul Federasi Rusia sudah berulang kali meminta dengan baik agar rumah di Jalan Suryo No. 18 Kelurahan Anggung di kosongkan, namun Sahat Sitompul tidak ada berniat baik.
“Kalaupun pihak Sahat Sitompul keberatan dan akan melakukan perlawanan hukum itu sah saja selaku warga negara yang memiliki hak yang sama di mata hukum. Kami juga berterimakasih kepada pihak-pihak termasuk aparat kepolisian yang telah membantu kami melalukan pengawalan sehingga proses pengosongan rumah berjalan lancar, “ujar Bobby Manurung.
Saat ini, di halaman rumah eks konsulat Uni Soviet tersebut telah berdiri plang bertuliskan ‘Tanah dan Bangunan ini berada dalam kewenangan dan penguasaan kedutaan besar Federasi Rusia berdasarkan sertifikat hak pakai No. 28/Anggrung”.(MR/red)
