Aksi Hari Buruh Internasional Pada 1 Mei 2024, Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMuR) Aceh Barat

Aksi Hari Buruh Internasional Pada 1 Mei 2024, Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMuR) Aceh Barat
Bagikan

METRORAKYAT. COM, ACEH BARAT – Kaum buruh hanya dibayar upah minimum yang hanya cukup untuk keperluan hidup yang mutlak. Peningkatan upah hanya sekedar dan sewajarnya saja tapi masih cuman untuk sekedar hidup. Permintaan tambah gaji pun kerap berdampak phk sepihak dan pertumpahan darah, demikian disampaikan ”  Korlap aksi Sarif al Qahhar.

Dia mengatakan lagi, Kami menilai negara yang di ciptakan untuk menengahi kaum proletar dan borjuis gagal dalam melindungi kelas buruh, negara trus tunduk pada kelas pemodal. Seperti sistem kerja kontrak atau outsourcing.

Disahkannya UU No. 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja juga salah satunya. Meski diyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Pemerintah kemudian tetap ingin menindas kaum buruh dengan menerbitkan Perpu No. 2 Thn 2022 tentang Cipta Kerja, kemudian menerbitkan UU No. 6 Thn 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Thn 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Kemudian sampai hari ini sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum juga disahkan dan pembahasanya selalu ditunda-tunda.Rilis Media
Aksi hari buruh internasional
Pada 1 Mei 2024, Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMuR) Aceh Barat dan teman-teman buruh melakukan aksi May Day atau hari buruh internasional di tugu Simpang Pelor.

“Kaum buruh hanya dibayar upah minimum yang hanya cukup untuk keperluan hidup yang mutlak. Peningkatan upah hanya sekedar dan sewajarnya saja tapi masih cuman untuk sekedar hidup. Permintaan tambah gaji pun kerap berdampak phk sepihak dan pertumpahan darah,” kata Korlap aksi Sarif al Qahhar.

Sambung Syarif lagi, menilai negara yang diciptakan untuk menengahi kaum proletar dan borjuasi gagal dalam melindungi kelas buruh, negara trus tunduk pada kelas pemodal. Seperti sistem kerja kontrak atau outsourcing.

Disahkannya UU No. 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja juga salah satunya. Meski diyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Pemerintah kemudian tetap ingin menindas kaum buruh dengan menerbitkan Perpu No. 2 Thn 2022 tentang Cipta Kerja, kemudian menerbitkan UU No. 6 Thn 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Thn 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Kemudian sampai hari ini sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum juga disahkan dan pembahasanya selalu ditunda-tunda. Hal ini memperlihatkan negara tidak melindungi pekerja rumah tangga.

“Aksi ini juga menyerukan kepada seluruh buruh aceh barat untuk berserikat dan bersolidaritas. “Berserikat adalah kekuatan bagi kaum buruh ditengah pengusaha, pemerintah dan militer bersatu, sebaliknya perpecahan kaum buruh adalah kekuatan kaum pemodal, ” kata Ketua KPW SMuR Aceh Barat, Sari Ramadana.

“Wawasan kaum buruh jangan hanya sebatas pagar pabrik, kita harus sama-sama membangun kesadaran politik yang selama ini berangus, seluruh buruh juga harus saling terkoneksi dan berjejaring, maka bersatulah kaum buruh sedunia” tambahnya.

Kecelakaan kerja pun tak henti-hentinya terjadi. Pemerintah hanya mampu menulis angka statistik kematian akibat kecelakaaan kerja. Keluarga yang ditinggalkan terkadang hanya bisa berharap jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjan. “Itupun bagi yang beruntung terdaftar. Bahkan banyak kejadian dalam mengklaim bpjs perlu waktu bertahun-tahun, ” kata korlap aksi Syarief Al Qahhar.

Pada 1 Mei ini juga bertepatan hari peringatan aneksasi Papua Barat. Aneksasi adalah pengambilan dengan paksa tanah orang atau negara lain untuk disatukan dengan negara sendiri.

Aneksasi dimulai 1 Mei 1963 berdasarkan juridiksi hukum internasional persetujuan New York 15 agustus 1962 Indonesia diberikan kewenangan sebagai perintah sementara untuk mempesiapkan proses dekolonisasi dan Hak Penentuan Nasib sendiri bagi Bangsa Papua Barat.

“61 tahun Aneksasi Kolonial Indonesia di West Papua merupakan awal upaya menggagalkan hak politik yang diamantakan oleh hukum internasional tentang hak dekolonisasi dan Hak Penentuan Nasib sendiri berdasarkan Piagam PBB 73 dan amanat resolusi 1514 tahun 1960,” ujar Korlap,

SMUR Aceh Barat mendesak:

1. Cabut uu cipta kerja omnibuslaw dan rentetannya
2. Hapuskan sistem outsourcing dan kerja kontrak
3. Naikkan upah burh minimal 15%
4. Sah kan ruu PPRT
5. Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap buruh yang menyuarakan pendapatnya

Aceh Barat, 1 Mei 2024
SMuR Aceh Barat
Koordinator Lapangan

Syarief Al Qahhar Hal ini memperlihatkan negara tidak melindungi pekerja rumah tangga.
Aksi ini juga menyerukan kepada seluruh buruh aceh barat untuk berserikat dan bersolidaritas. “Berserikat adalah kekuatan bagi kaum buruh ditengah pengusaha, pemerintah dan militer bersatu, sebaliknya perpecahan kaum buruh adalah kekuatan kaum pemodal” kata Ketua KPW SMuR Aceh Barat, Sari Ramadana.

“Wawasan kaum buruh jangan hanya sebatas pagar pabrik, kita harus sama-sama membangun kesadaran politik yang selama ini berangus, seluruh buruh juga harus saling terkoneksi dan berjejaring, maka bersatulah kaum buruh sedunia” tambahnya.

“Kecelakaan kerja pun tak henti-hentinya terjadi. Pemerintah hanya mampu menulis angka statistik kematian akibat kecelakaaan kerja. Keluarga yang ditinggalkan terkadang hanya bisa berharap jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari bpjs ketenagakerjan. Itupun bagi yang beruntung terdaftar. Bahkan banyak kejadian dalam mengklaim bpjs perlu waktu bertahun-tahun” kata korlap aksi Syarief Al Qahhar.

Pada 1 Mei ini juga bertepatan hari peringatan aneksasi Papua Barat. Aneksasi adalah pengambilan dengan paksa tanah orang atau negara lain untuk disatukan dengan negara sendiri.

Aneksasi dimulai 1 Mei 1963 berdasarkan juridiksi hukum internasional persetujuan New York 15 agustus 1962 Indonesia diberikan kewenangan sebagai perintah sementara untuk mempesiapkan proses dekolonisasi dan Hak Penentuan Nasib sendiri bagi Bangsa Papua Barat.

“61 tahun Aneksasi Kolonial Indonesia di West Papua merupakan awal upaya menggagalkan hak politik yang diamantakan oleh hukum internasional tentang hak dekolonisasi dan Hak Penentuan Nasib sendiri berdasarkan Piagam PBB 73 dan amanat resolusi 1514 tahun 1960.” Ujar Korlap

SMUR Aceh Barat mendesak:

1. Cabut uu cipta kerja omnibuslaw dan rentetannya
2. Hapuskan sistem outsourcing dan kerja kontrak
3. Naikkan upah burh minimal 15%
4. Sah kan ruu PPRT
5. Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap buruh yang menyuarakan pendapatnya. Aceh Barat, 1 Mei 2024, SMuR Aceh Barat, Koordinator Lapangan, Syarief Al Qahhar,(MR/udinjazz)

Metro Rakyat News