Pelaku Pembakaran Rumah Sijon Diamankan Polres Sergai

Pelaku Pembakaran Rumah Sijon Diamankan Polres Sergai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) amankan dua pria terduga pelaku pembakaran rumah milik Sijon (24), di Dusun III Betung Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Kedua pria tersebut merupakan warga Kabupaten Batubara berinisial MT (25) warga Dusun I Pahlawan Desa Sidomulyo dan A alias Iyong (43) warga Desa Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras.

Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk mengungkapkan pada hari Kamis (11/4/2024) sekira pukul 05.00 WIB, dinding bagian depan rumah milik Sijon yang terbuat dari bambu terbakar.

Mengetahui dinding rumahnya terbakar, Sijon dibantu Otuk tetangganya berhasil memadamkan api hingga tidak sampai menghanguskan rumah tersebut.

“Usai api dipadamkan, Sijon dibantu warga sekitar berupaya mencari tahu pelaku pembakaran rumahnya,” terang Ps Kasi Humas Polres Sergai, Jumat (12/4/2024) kepada wartawan.

Tidak berselang lama, masyarakat menemukan MT dan Iyong dibelakang rumah warga dengan mengendarai sepeda motor.

“Masyarakat berupaya mengejar dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujarnya.

Ketika diinterogasi masyarakat, tersangka MT yang diketahui bekas suami dari kakak korban, mengakui jika dirinya bersama Iyong membakar rumah milik korban, dan di lokasi juga diamankan barang bukti satu botol plastik bekas Pertalite.

Merasa keberatan, korban bersama warga mendatangi Polsek Firdaus untuk membuat laporan pengaduan sekaligus menyerahkan kedua tersangka, dan selanjutnya tim penyidik Polsek Firdaus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

“Bukti awal cukup untuk dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka guna menjalani proses lanjut,” jelas Edward. (MR/AS)

Metro Rakyat News