Quarry Diduga Ilegal Masuk Area PT Energi Mega Persada (EMP) Gebang Ltd., Manajemen Akui Tolak Truk Setelah Terima Informasi
METRORAKYAT, LANGKAT – Aktivitas pengiriman material quarry ke wilayah kerja PT Energi Mega Persada (EMP) Gebang Ltd. di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, menjadi perhatian setelah adanya laporan masyarakat kepada manajemen perusahaan terkait dump truk pengangkut material quarry yang diduga berasal dari pertambangan batuan tanpa izin. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak perusahaan melakukan penolakan terhadap material yang akan masuk ke lokasi kerja.
Saat dikonfirmasi, Field Koordinator PT Energi Mega Persada (EMP) Gebang Ltd., Ronny Lilipaly, mengatakan bahwa pada Sabtu (20/6/2026) pagi pihaknya menerima informasi adanya truk yang membawa material quarry menuju lokasi kerja perusahaan. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan penindakan di lapangan.
“Tadi pagi kami memperoleh informasi ada truk membawa quarry yang bergerak menuju lokasi. Kemudian quarry tersebut kami tolak, tidak diterima dan dituang di luar area,” ujar Ronny.
Menurutnya, material quarry tersebut masuk melalui vendor yang bekerja sama dengan perusahaan. Adapun pembayaran retribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan oleh penyedia berdasarkan dokumen perizinan quarry yang dimiliki pemasok.
Saat dimintai tanggapan terkait dugaan adanya sejumlah truk yang telah lebih dahulu masuk ke area kerja sebelum penindakan dilakukan, Ronny menegaskan bahwa pihaknya segera mengambil langkah setelah menerima laporan di lapangan.
“Begitu saya dapat info, langsung di lapangan ditindak,” katanya.
Ia juga menambahkan, “Setahu saya pagi tadi masuk DT dari sumber yang tidak berizin, kalau sebelumnya tidak,” ujar Ronny.
Sementara itu, PT Aquanur Sinergindo mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam rantai pasokan material untuk proyek PT Energi Mega Persada (EMP) Gebang Ltd. di Kabupaten Langkat. Temuan tersebut berkaitan dengan perbedaan antara dokumen dukungan, surat jalan, dan asal material di lapangan.
Aquanur Sinergindo menjelaskan bahwa dalam pemenuhan kebutuhan material proyek tersebut, perusahaan bekerja sama dengan dua pemasok. Pertama, perusahaan berbentuk PT yang berlokasi di Selesai dengan sumber material dari quarry milik sendiri. Kedua, perusahaan berbentuk CV yang beralamat di Pangkalan Brandan dan menggunakan surat dukungan dari wilayah Wampu dan Batang Serangan.
Sesuai surat dukungan yang dimiliki, material yang disuplai oleh CV tersebut seharusnya berasal dari wilayah Wampu dan Batang Serangan sebagaimana tercantum dalam dokumen pendukung.
Namun dalam praktik di lapangan, ditemukan dugaan ketidaksesuaian, di mana material yang seharusnya berasal dari Wampu dan Batang Serangan diduga justru diambil dari lokasi lain yang tidak sesuai dengan dokumen dukungan maupun surat jalan pengiriman.
Pihak Aquanur Sinergindo selaku pemberi Purchase Order (PO) mengaku merasa dirugikan atas kejadian tersebut.
“Kami kecolongan dan merasa ditipu. Begitu dapat informasi, tadi pagi sudah kami eksekusi di lapangan, dan material yang masuk langsung kami tolak,” ujar Project Manager Aquanur Sinergindo, Yusuf.
Terkait dugaan penggunaan material quarry yang diduga tidak memiliki izin dalam kegiatan yang berkaitan dengan PT Energi Mega Persada (EMP) Gebang Ltd., Kapolsek Tanjung Pura, IPTU Mimpin Ginting, S.H., M.H.
saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Terima kasih atas informasinya, akan kami lidik dulu, Bang,” ujar Kapolsek Tanjung Pura. (MR/HLS)
